Info Sukoharjo
Penetapan Raperda Pajak Daerah Jadi Perda, Bupati Sukoharjo Sebut Pemungutan Pajak Sebagai PAD
Penandatanganan tersebut dilaksanakan di kantor DPRD Sukoharjo, dengan agenda rapat Paripurna, Selasa (15/8/2023).
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Rifatun Nadhiroh
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menandatangani persetujuan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan di kantor DPRD Sukoharjo, dengan agenda rapat Paripurna, Selasa (15/8/2023).
Bupati Sukoharjo tiba di ruang rapat paripurna pukul 09.00 WIB, di dampingi oleh wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa dan Forkopimda Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Hadapi Fenomena El Nino, Pemkab Sukoharjo Kirim 15 Truk Air Bersih di 3 Kecamatan Rawan Kekeringan
Sebelum dimulainya penandatanganan Raperda, Ketua DPRD wawan pribadi membacakan hasil kesimpulan Pansus II.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengatakan terima kasih kepada Pimpinan dan para anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo.
"Tadi acara menandatangani persetujuan Raperda, terima kasih telah bekerja keras dan telah berusaha semaksimal mungkin sejak tanggal 13 Juli 2023," ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat poin yang jumlahnya sebanyak 36 poin. Di antaranya penambahan konsideran PP Nomor 35 tahun 2023.
"Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," terangnya, Selasa (15/8/2023).
Perempuan nomor satu di Sukoharjo tersebut menjelaskan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah.
Baca juga: Sambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Pemkab Sukoharjo Gelar 5 Lomba Diikuti OPD dan Bupati Etik Suryani
Selain itu, Sumber pendapatan daerah mempunyai peran penting dalam pembiayaan kegiatan pemerintah daerah.
Salah satunya yakni, pembangunan daerah dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Di peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalisasikan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD)," Lanjutnya.
Ia menambahkan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah.
Baca juga: Kepedulian Bupati Etik Suryani pada Juru Parkir di Sukoharjo, Beri Seragam Warnanya Merah dan Hitam
(*/adv)
Wabup Sapto Sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi di Rapat DPRD Sukoharjo |
![]() |
---|
5 Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Terhadap APBD Sukoharjo 2026: Harus Berpihak Kepada Rakyat |
![]() |
---|
Seru! Bupati Etik Suryani Ikut Pikul Gunungan di Kirab Budaya Jangglengan Sukoharjo, Warga Heboh |
![]() |
---|
Bupati Sukoharjo Buka Lomba Dayung Perahu di Desa Jangglengan, Dorong Desa Lain Angkat Potensi Lokal |
![]() |
---|
Luar Biasa! Baru Pertama Ikut Pemkab Sukoharjo Langsung Sabet Juara 2 DTGI Award 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.