Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Info Sukoharjo

Penetapan Raperda Pajak Daerah Jadi Perda, Bupati Sukoharjo Sebut Pemungutan Pajak Sebagai PAD

Penandatanganan tersebut dilaksanakan di kantor DPRD Sukoharjo, dengan agenda rapat Paripurna, Selasa (15/8/2023).

Doc Pemkab Sukoharjo
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menandatangani persetujuan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda di kantor DPRD Sukoharjo, dengan agenda rapat Paripurna, Selasa (15/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menandatangani persetujuan  Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan di kantor DPRD Sukoharjo, dengan agenda rapat Paripurna, Selasa (15/8/2023).

Bupati Sukoharjo tiba di ruang rapat paripurna pukul 09.00 WIB, di dampingi oleh wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa dan Forkopimda Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: Hadapi Fenomena El Nino, Pemkab Sukoharjo Kirim 15 Truk Air Bersih di 3 Kecamatan Rawan Kekeringan

Sebelum dimulainya penandatanganan Raperda, Ketua DPRD wawan pribadi membacakan hasil kesimpulan Pansus II.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengatakan terima kasih kepada Pimpinan dan para anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo.

"Tadi acara menandatangani persetujuan Raperda, terima kasih telah bekerja keras dan telah berusaha semaksimal mungkin sejak tanggal 13 Juli 2023," ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat poin yang jumlahnya sebanyak 36 poin. Di antaranya penambahan konsideran PP Nomor 35 tahun 2023.

"Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," terangnya, Selasa (15/8/2023).

Perempuan nomor satu di Sukoharjo tersebut menjelaskan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah.

Baca juga: Sambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Pemkab Sukoharjo Gelar 5 Lomba Diikuti OPD dan Bupati Etik Suryani

Selain itu, Sumber pendapatan daerah mempunyai peran penting dalam pembiayaan kegiatan pemerintah daerah.

Salah satunya yakni, pembangunan daerah dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

"Di peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalisasikan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD)," Lanjutnya. 

Ia menambahkan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah.

Baca juga: Kepedulian Bupati Etik Suryani pada Juru Parkir di Sukoharjo, Beri Seragam Warnanya Merah dan Hitam

(*/adv)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved