Paspampres Diduga Aniaya Warga
Ibu Imam Masykur Pontang-panting Cari Utangan Tebus Anaknya, Pilu Justru Kabar Duka yang Diterima
Fauziah sebelumnya mengaku menerima telepon dari anaknya yang meminta kiriman uang sebesar Rp50 juta.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Ia mengaku hanya mengetahui anaknya membuka usaha kosmetik di Jakarta.
"Pertamanya dia jualan sama orang. Baru beberapa bulan dia punya sendiri," kata Fauziah.
Baca juga: Kejinya Paspampres Culik dan Bunuh Pemuda Aceh Bikin Panglima TNI Geram, Minta Pelaku Dihukum Mati
Belakangan, ia baru mengetahui anaknya menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan tiga anggota TNI, bahkan satu di antaranya merupakan anggota Paspampres.
Atas peristiwa ini, Fauzian pun berharap penegak hukum mengadili para pelaku dan menghukum mereka dengan hukuman setimpal.
"Kami berharap sama TNI sama pemerintah supaya diadili yang seadil-adilnya, setimpal dengan apa yang sudah diperbuat kepada keluarga kami, kepada anak kami," terangnya.
Ia pun menegaskan, pihak keluarga korban tak menerima permohonan maaf para pelaku.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Imam Masykur merupakan warga Aceh yang diduga diculik dan dianiaya hingga tewas oleh tiga anggota TNI di Jakarta.
Tiga terduga pelaku berinisial Praka RM, Praka HS, dan Praka J pun telah diamankan oleh satuan masing-masing pada Rabu (23/8/2023).
Praka RM merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, sedangkan Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.
Identitas tiga terduga pelaku diketahui setelah penyidik melacak telepon seluler milik korban yang dijual Praka RM.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkapkan, motif pelaku menganiaya korban hingga tewas adalah untuk mendapatkan uang.
"(Motifnya) pemerasan," tuturnya, Senin (28/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Atas tindak kejahatan tersebut, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi hukum pidana dan penjara militer.
"Sanksinya hukum pidana dan pidana militer dengan pemecatan," lanjutnya.
Menurut Irsyad, tiga terduga pelaku menangkap Imam Masykur (25) dengan modus berpura-pura menjadi aparat kepolisian.
Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat dari Kesatuan |
![]() |
---|
Reaksi Ibunda Imam Masykur saat Ketemu 3 Anggota TNI Pembunuh Anaknya : Apa Kamu Tidak Punya Hati? |
![]() |
---|
Hotman Paris Janji Kawal Kasus Imam Masykur yang Tewas di Tangan Paspampres : Kita Tidak Takut! |
![]() |
---|
Hotman Paris dan 18 Pengacara Jadi Kuasa Hukum Keluarga Imam Masykur, Siap Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
Isi Telepon Terakhir Imam Masykur dan Pacar Sebelum Dihabisi Praka RM Cs, Impian Nikah Kini Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.