Paspampres Diduga Aniaya Warga
Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat dari Kesatuan
Selain vonis penjara seumur hidup, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga memecat ketiganya sebagai tentara.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Tiga oknum TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur divonis penjara seumur hidup.
Selain vonis penjara seumur hidup, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga memecat ketiganya sebagai tentara.
Adapun tiga terdakwa yang divonis ini yakni oknum Paspampres Praka RM (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J (Terdakwa III) dari Kodam Iskandar Muda.
Baca juga: Oknum Paspamres Terdakwa Kasus Pembunuhan Imam Masykur Minta Keringanan Hukuman
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (11/12/2023).
"Memidana Terdakwa I dengan pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa II pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa III pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Rudy di ruang sidang.
Dari penilaian majelis hakim, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.
Majelis hakim juga menjelaskan mereka tidak menemukan ada alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan para terdakwa.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Imam Maskyur: Tiga Terdakwa Termasuk Oknum Paspampres Menolak Dihukum Mati
Meski demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan oditur militer terkait pidana mati karena menimbang hak untuk hidup dari para terdakwa.
Para terdakwa yang mendengar putusan itu tampak tertunduk.
Sidang berlangsung sejak pukul 10.35 WIB sampai dengan sekira pukul 13.00 WIB.
Dalam sidang tersebut hadir Oditur Militer Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., dan Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H.
Hadir juga ibu kandung Imam Masykur, Fauziah, yang juga telah menyampaikan kesaksiannya dalam sidang pemeriksaan saksi pada kasus tersebut.
Baca juga: Hotman Paris Janji Kawal Kasus Imam Masykur yang Tewas di Tangan Paspampres : Kita Tidak Takut!
Sebanyak 14 saksi telah dihadirkan sepanjang persidangan tersebut.
Puluhan barang bukti juga telah diajukan ke persidangan oleh oditur militer di antaranya hasil visum et repertum korban, berita acara pemeriksaan laboratorium forensik, berita acara tambahan forensik barang bukti digital, satu unit mobil Innova, hingga airsoft-gun.
Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat
Reaksi Ibunda Imam Masykur saat Ketemu 3 Anggota TNI Pembunuh Anaknya : Apa Kamu Tidak Punya Hati? |
![]() |
---|
Hotman Paris Janji Kawal Kasus Imam Masykur yang Tewas di Tangan Paspampres : Kita Tidak Takut! |
![]() |
---|
Hotman Paris dan 18 Pengacara Jadi Kuasa Hukum Keluarga Imam Masykur, Siap Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
Isi Telepon Terakhir Imam Masykur dan Pacar Sebelum Dihabisi Praka RM Cs, Impian Nikah Kini Kandas |
![]() |
---|
Eks Danpaspampres Cium Kejanggalan di Balik Kematian Imam Masykur, Soroti Asal Pelaku dan Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.