Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Paspampres Diduga Aniaya Warga

Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat dari Kesatuan

Selain vonis penjara seumur hidup, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga memecat ketiganya sebagai tentara.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Puspen TNI/Puspen TNI
Pembacaan Pledoi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur digelar secara terbuka untuk umum bertempat di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023). (Puspen TNI/Tribunnews) 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Tiga oknum TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur divonis penjara seumur hidup.

Selain vonis penjara seumur hidup, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga memecat ketiganya sebagai tentara.

Adapun tiga terdakwa yang divonis ini yakni oknum Paspampres Praka RM (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J (Terdakwa III) dari Kodam Iskandar Muda.

Baca juga: Oknum Paspamres Terdakwa Kasus Pembunuhan Imam Masykur Minta Keringanan Hukuman

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (11/12/2023).

"Memidana Terdakwa I dengan pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa II pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa III pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Rudy di ruang sidang.

Dari penilaian majelis hakim, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.

Majelis hakim juga menjelaskan mereka tidak menemukan ada alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan para terdakwa.

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Imam Maskyur: Tiga Terdakwa Termasuk Oknum Paspampres Menolak Dihukum Mati

Meski demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan oditur militer terkait pidana mati karena menimbang hak untuk hidup dari para terdakwa.

Para terdakwa yang mendengar putusan itu tampak tertunduk.

Sidang berlangsung sejak pukul 10.35 WIB sampai dengan sekira pukul 13.00 WIB.

Dalam sidang tersebut hadir Oditur Militer Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., dan Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H.

Hadir juga ibu kandung Imam Masykur, Fauziah, yang juga telah menyampaikan kesaksiannya dalam sidang pemeriksaan saksi pada kasus tersebut.

Baca juga: Hotman Paris Janji Kawal Kasus Imam Masykur yang Tewas di Tangan Paspampres : Kita Tidak Takut!

Sebanyak 14 saksi telah dihadirkan sepanjang persidangan tersebut.

Puluhan barang bukti juga telah diajukan ke persidangan oleh oditur militer di antaranya hasil visum et repertum korban, berita acara pemeriksaan laboratorium forensik, berita acara tambahan forensik barang bukti digital, satu unit mobil Innova, hingga airsoft-gun.

Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved