Berita Klaten

Hasil Razia Rokok Ilegal, Satpol PP Klaten : Nihil, Efek Jera Penerapan Sanksi Denda

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten melakukan razia rokok tanpa pita cukai alias ilegal di 3 Kecamatan di Kabupaten Klaten, Rabu (30/8/2023).

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Zharfan Muhana
Tim operasi gabungan Satpol PP melakukan razia rokok ilegal di wilayah Klaten, Rabu (30/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten melakukan razia rokok tanpa pita cukai alias ilegal di 3 Kecamatan di Kabupaten Klaten, Rabu (30/8/2023).

Sub Koordinator Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, Margono mengatakan kalau operasi tersebut dilakukan secara gabungan.

"Operasi rokok ilegal sendiri melibatkan Bea Cukai Solo 2 orang, Kodim 0723/ Klaten 4 orang, Dinas DKUKMP 1  dan bagian perekonomian (sekda) 3 orang," ujar Margono kepada TribunSolo.com.

Operasi tersebut menyasar 3 kecamatan di Kabupaten Klaten, yakni Bayat, Trucuk dan Klaten Tengah.

Baca juga: Cerita Chealsea, Peserta Lomba Polisi Cilik di Klaten : Berlatih 1 Bulan, Harus Berani Panas-panasan

Dari beberapa tempat dan toko yang disasar, tim gabungan tidak menemukan barang rokok tanpa cukai.

"Hasilnya nihil, dugaan dimungkinkan karena efek jera dari operasi sebelum-sebelumnya yang sudah diterapkan sanksi denda dari bea cukai," paparnya.

Pihaknya kini tengah menginventarisasi atau mencari data kembali untuk penyelidikan operasi berikutnya, juga akan memantau data laporan di  SIROLEG (Aplikasi Rokok Ilegal) milik Bea Cukai.

Sub Koordinator Penindakan Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto mengatakan untuk operasi razia rokok ilegal sendiri setidaknya selama Januari hingga Agustus 2023 sudah 7 kali penindakan.

"Iya, sudah 7 kali (operasi), ada 9000 batang yang sudah diamankan. Yang diberi sanksi denda ada 4 orang," ungkap Sulamto.

Baca juga: Dilepas Sri Mulyani, Gembredek Gerakan Membangun Bersama Rakyat Desa se-Klaten Ingin Saling Mengenal

Dari 4 orang yang diberikan sanksi denda administratif, semuanya telah menyelesaikan pembayaran denda. Sehingga tidak ada tunggakan kasus.

Tidak ditemukannya rokok tanpa cukai di operasi kali ini, menurut Sulamto hal tersebut karena dampak hasil operasi sebelumnya.

"Hasil operasi sebelumnya berdampak luar biasa, sehingga masyarakat yang biasanya menjual (rokok ilegal) ini takut dengan adanya denda yang di terapkan," jelasnya.

"Sehingga mereka seolah tiarap, tetapi kita terus pantau," tutupnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved