Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Rektor UNS Diperiksa Kejati

Sudah 6 Jam, Kejati Jateng Belum Selesai Periksa Rektor UNS Jamal Wiwoho

Rektor UNS Jamal Wiwoho sudah enam jam diperiksa Kejati Jateng. Namun, pemeriksaan tersebut belum selesai juga sampai saat ini.

|
TribunSolo.com / Adi Surya
Sosok Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Kamis (31/8/2023).

Kehadiran Jamal Wiwoho ditemani oleh Plt Wakil Rekor (Rektor) II UNS Muhtar dan sejumlah karyawan kampus.

Datang sejak sekitar pukul 09.00 WIB, Jamal diperiksa oleh penyidik dari Kejati Jateng di ruang Pidana Khusus (Pidsus) kantor Kejari Solo.

Namun belum diketahui Jamal diperiksa terkait hal apa.

Tetapi dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, Jamal diperiksa terkait Rancangan Kerja dan Rancangan Anggaran UNS.

Baca juga: Pemeriksaan Rektor UNS Jamal oleh Kejati Jateng, Kejari Solo: Baru Kali Ini, Kami Hanya Ketempatan

Pemeriksaan yang dijalani oleh Jamal sendiri berlangsung cukup lama, sekitar 6 jam.

Jamal sempat terlihat dua kali selama diperiksa oleh pihak Kejati Jateng, mulai dari ke Toilet hingga ibadah Salat Dzuhur.

Sementara itu, Kepala Kejari Solo DB Susanto saat ditemui tidak mengetahui perihal pemanggilan Rektor UNS oleh Kejati Jateng.

"Kalau masalah itu (pemeriksaan Rektor UNS), kami hanya ketempatan (dipinjami tempat)," pungkasnya. 

BEM Siap Kawal

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS Solo buka suara terkait pemanggilan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. 

Jamal diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Informasi yang diperoleh TribunSolo.com, Jamal Wiwoho sedang menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jateng di salah satu ruangan di kantor Kejari Solo.

Presiden BEM UNS Solo, Hilmi Ash Shidiqi menanggapi pemanggilan Rektor UNS Solo oleh Kejati Jateng.

"Yang pertama, kami memberikan apresiasi terhadap kejaksaan yang akhirnya memproses laporan-laporan yang sudah masuk, dari laporan terkait dugaan korupsi yang berada di UNS," ujarnya, Kamis (31/8/2023).

Kemudian, ia menuturkan penegakan hukum yang saat ini berjalan perlu dikawal dan pelaksanaannya juga perlu dipantau.

Baca juga: Pemeriksaan Rektor UNS Jamal oleh Kejati Jateng, Kejari Solo: Baru Kali Ini, Kami Hanya Ketempatan

"Kami selaku mahasiswa, cukup memantau terkait penegakan hukum disini, dan kita sama-sama ingin ada suatu kejelasan," ucap Hilmi. 

Sebab, terkait isu-isu yang beredar selama ini cukup mengganggu  telinga mahasiswa UNS Solo. 

Dengan adanya penegakan hukum ini, mahasiswa UNS lebih lega, meski nanti hasilnya apakah ditetapkan terbukti korupsi ataupun tidak terbukti. 

"Itu nantinya akan melegakan hati bagi mahasiswa UNS, dimana adanya berita saat ini yang beredar," lanjutnya. 

Ia menambahkan, sebagai mahasiswa akan selalu memantau penegakan hukum yang sedang berjalan saat ini. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved