Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Mario Dandy, Ini Alasan Dipenjara 12 Tahun

Hal yang memberatkan dan meringankan vonis Mario Dandy Satriyo disampaikan Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

TribunNews/Jeprima
Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang. 

TRIBUNSOLO.COM - Hal yang memberatkan dan meringankan vonis Mario Dandy Satriyo disampaikan Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Diketahui sebelumnya, Mario Dandy dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Baca juga: Ini Alasan Pengadilan Jatuhkan Vonis Mario Dandy 12 Tahun

Mario Dandy dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dulu terhadap David Ozora (17).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim PN Jakarta Selatan dikutip dari TribunNews, Kamis (7/9/2023). 

Dalam tuntutannya hal yang memberatkannya adalah perbuatan penganiayaan Mario Dandy mengakibatkan rusaknya masa depan David. 

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban, David," kata Hakim 

Sementara itu untuk hal yang meringankan vonis Mario Dandy tidak ada.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya. 

Selain itu hakim juga membebani Mario Dandy dengan biaya restitusi sebesar Rp 25.150.161.900. 

Sementara itu nasib mobil Jeep Rubicon mirik Mario Dandy dilelang dan hasil penjualannya diberikan kepada David Ozora.

"Dan menetapkan 1 unit mobil Rubicon B 2571 PBB tahun 2013 warna hitam milik terdakwa, dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David," kata Hakim. 

Kewajiban membayar restitusi itu, kata Hakim, tidak bisa diganti dengan pidana penjara seperti yang diminta dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mario Dandy terlihat begitu serius saat hakim membacakan vonis terhadapnya. 

Ia sesekali menggerakan jari-jari tanganya seolah membuang rasa khawatir dan grogi.  

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved