Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Menarik

Ini Alasan Pengadilan Jatuhkan Vonis Mario Dandy 12 Tahun

Mario Dandy Satriyo (20) divonis hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17).

Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
(Kolase Tribunnews)
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. 

TRIBUNSOLO.COM - Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Mario Dandy Satriyo (20) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban. Maka dari itu, ia divonis hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Shane juga dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun. Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).

Baca juga: Nasib Rubicon Mario Dandy Usai Disita: Bakal Dilelang, Hasil Penjualan Diberikan kepada David Ozora

Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Baca juga: Cegah Main Hakim Sendiri, Keluarga Santriwati di Ponpes Karanganyar yang Dicabuli Kini Didampingi

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Baca juga: Ayahnya Ucap Syukur Korban Terjerat Fiber Optik Kini Sudah Bisa Bicara

Baca juga: Cak Imin Penuhi Panggilan KPK, Begini Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Proteksi TKI Kemnaker

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved