Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Reaksi Ayah David Ozora Usai Hakim Hukum 12 Tahun Penjara Mario Dandy: Tepuk Tangan hingga Akui Puas

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo, divonis hukuman selama 12 tahun penjara.

Kompas TV
Mario Dandy (kanan) dan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dalam persidangan, Selasa (13/6/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo, divonis hukuman selama 12 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, Mario Dandy Satriyo merupakan pelaku utama dalam kasus penganiayaan anak korban, Crystalino David Ozora.

Baca juga: Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Mario Dandy, Ini Alasan Dipenjara 12 Tahun

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana selama 12 tahun," kata Hakim Alimin Ribut, di dalam persidangan, Kamis (7/9/2023).

Hukuman terhadap Mario Dandy ini sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Usai putusan vonis tersebut, Ayah dari Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku puas dengan putusan hakim yang menghukum penjara selama 12 tahun terhadap Mario Dandy Satriyo.

Pantauan Tribunnews.com, usai sidang pembacaan putusan terhadap Mario Dandy rampung digelar, Jonathan tampak menunggu di salah satu koridor gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Terdakwa Mario Dandy yang keluar dari ruang sidang dijaga ketat oleh sejumlah aparat dan lewat tepat di depan ayah dari David Ozora.

Melihat pelaku penganiayaan terhadap anaknya itu berada di depan mata, Jonathan kemudian bertepuk tangan di depan Mario Dandy.

"Huuu," ucap Jonathan meneriaki Mario Dandy yang terus berjalan.

Baca juga: Nasib Rubicon Mario Dandy Usai Disita: Bakal Dilelang, Hasil Penjualan Diberikan kepada David Ozora

Jonathan mengatakan, proses persidangan dari awal hingga akhir memang cukup panjang.

Meski demikian, diakuinya, hukuman yang diberikan oleh majelis hakim untuk Mario Dandy membuatnya puas.

Ia kemudian menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang mengabulkan hukuman sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.

"Memang cukup panjang tetapi secara umum kami puas. Terima kasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi," kata Jonathan, saat ditemui di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

(TribunNews)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved