Viral
Reaksi Ayah David Ozora Usai Hakim Hukum 12 Tahun Penjara Mario Dandy: Tepuk Tangan hingga Akui Puas
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo, divonis hukuman selama 12 tahun penjara.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo, divonis hukuman selama 12 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, Mario Dandy Satriyo merupakan pelaku utama dalam kasus penganiayaan anak korban, Crystalino David Ozora.
Baca juga: Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Mario Dandy, Ini Alasan Dipenjara 12 Tahun
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana selama 12 tahun," kata Hakim Alimin Ribut, di dalam persidangan, Kamis (7/9/2023).
Hukuman terhadap Mario Dandy ini sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Usai putusan vonis tersebut, Ayah dari Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku puas dengan putusan hakim yang menghukum penjara selama 12 tahun terhadap Mario Dandy Satriyo.
Pantauan Tribunnews.com, usai sidang pembacaan putusan terhadap Mario Dandy rampung digelar, Jonathan tampak menunggu di salah satu koridor gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Terdakwa Mario Dandy yang keluar dari ruang sidang dijaga ketat oleh sejumlah aparat dan lewat tepat di depan ayah dari David Ozora.
Melihat pelaku penganiayaan terhadap anaknya itu berada di depan mata, Jonathan kemudian bertepuk tangan di depan Mario Dandy.
"Huuu," ucap Jonathan meneriaki Mario Dandy yang terus berjalan.
Baca juga: Nasib Rubicon Mario Dandy Usai Disita: Bakal Dilelang, Hasil Penjualan Diberikan kepada David Ozora
Jonathan mengatakan, proses persidangan dari awal hingga akhir memang cukup panjang.
Meski demikian, diakuinya, hukuman yang diberikan oleh majelis hakim untuk Mario Dandy membuatnya puas.
Ia kemudian menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang mengabulkan hukuman sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
"Memang cukup panjang tetapi secara umum kami puas. Terima kasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi," kata Jonathan, saat ditemui di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
(TribunNews)
Viral Nenek Endang di Klaten Disomasi Putar Liga Inggris di Kafe : Ternyata Bukan Halal Bihalal |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.