Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Istri Potong Alat Kelamin Suami

Penyesalan YC, Terdakwa Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami, Berharap Bisa Bebas dan Rawat IPN

YC, terdakwa kasus istri potong alat kelamin suami, menyesali perbuatannya. 

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
YC (kiri) saat ditemani tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Solo setelah menjalani sidang lanjutan kasus istri potong alat kelamin suami, Senin (28/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - YC, terdakwa kasus istri potong alat kelamin suami, menyesali perbuatannya. 

Perempuan 34 tahun tersebut juga siap mempertanggungjawabkan itu. 

YC mengatakan dirinya melakukan karena faktor emosi sesaat. 

"Karena emosi sesaat saya jadi berhadapan dengan hukum. Saya benar-benar menyesal," ungkap dia, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami : IPN Berharap YC Bebas, Terdakwa Siap Penuhi Perjanjian Damai

Baca juga: Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami : Tuntutan JPU Tak Sesuai Keinginan Korban, Ingin Istri Bebas

Oleh karena itu, YC berjanji setelah divonis ringan dan bebas dari hukuman, ia akan merawat sang suami kedepannya.

"Saya berharap dalam putusan besok saya bisa bebas," ucap dia. 

"Saya ingin kembali dengan suami dan siap merawat beliau,".

"Sebagai wujud penyesalan dan penebusan dosa kepada suami," tambahnya.

IPN Hidup Numpang

Adapun, sosok IPN (20), korban kasus istri potong alat kelamin suami, saat ini tidak tinggal di Bali ataupun orang tuanya di Solo

Dia sementara ini tinggal di kantor kuasa hukum terdakwa kasus istri potong alat kelamin suami, Asri Purwanti. 

IPN sudah tinggal di sana lebih kurang 2 pekan. 

Itu bermula setelah pernyataan damai antara IPN dan istrinya yang sekaligus terdakwa dalam kasus itu, YC (34). 

IPN pun menghubungi langsung Asri dan menceritakan kondisinya. 

Baca juga: Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami : IPN Berharap YC Bebas, Terdakwa Siap Penuhi Perjanjian Damai

Namun demikian, Asri tidak bisa merinci permasalahan yang tengah dihadapi IPN. 

"Jadi setelah dia menyatakan mau damai itu, korban menghubungi saya. Curhat bila tidak diterima keluarganya," kata Asri, Senin (11/9/2023).

"Akhirnya dia datang ke kantor. Soal permasalahan apa (korban dengan keluarga) dia tidak cerita. Yang jelas sekarang dia saya tampung, kemudian kebutuhan pribadi serta kelerluan kontrol saya penuhi," tambahnya. 

Asri mengatakan dirinya sementara ini mengizinkan IPN tinggal di kantor miliknya. 

"Sementara saya support dulu agar (IPN) benar-benar sembuh. Sembari mengembalikan mental dia lagi," jelas Asri.

Baca juga: Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami : Tuntutan JPU Tak Sesuai Keinginan Korban, Ingin Istri Bebas

"Nanti setelah mental mereka siap, baru terserah apakah akan stay di Solo, atau pulang ke Bali," tambahnya. 

Asri menerangkan, dirinya merasa iba saat mendengar curhatan korban setelah menjadi korban kasus yang ia tangani ini.

"Karena memang seperti yang saya sampaikan dalam Pledoi, bahwa korban butuh perawatan untuk menunjang kesehatannya. Baik secara fisik dan mental agar segera bisa pulih," terang dia.

"Kemudian saya meminta setelah putusan inkrah, tidak ada permasalahan lagi, tidak ada restitusi dari pihak manapun. Agar mereka bisa kembali menjalani rumah tangga dengan bahagia," imbuhnya.

Melihat fakta-fakta itu, Asri pun berusaha agar kliennya bisa dibebaskan terlebih lagi karena sudah adanya surat perjanjian damai antara korban dengan terdakwa. 

"Dimana ada persyaratan yang harus dipenuhi klien kami, dan klien kami siap menyanggupi apa yang ada pada perjanjian yang dibuat sendiri oleh korban tanpa ada intervensi dari pihak manapun," katanya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved