Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Jaksa Tuntut Lukas Enembe 10,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Rp46 Miliar

Tuntutan JPU kepada Lukas Enembe itu dijatuhkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Kolase foto persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe kembali di lanjut di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023) dan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe - Jaksa menuntut Lukas Enembe 10 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus kasus dugaan suap dan gratifikasi, dan dibebankan membayar Rp47.833.485.350. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe penjara 10 tahun dan 6 bulan.

Tuntutan JPU kepada Lukas Enembe itu dijatuhkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata jaksa di persidangan.

Baca juga: Dibatasi Waktu 14 Hari, Kejagung Kerahkan 15 Jaksa Buat Kebut Teliti Perkara Panji Gumilang

Selain hukuman penjara dan denda, jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47,8 miliar.

"Selambat-lambatnya satu bulan setelah pengadilan mendapatkan kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang makan harta bendanya akan disita oleh jaksa dan disiksa," kata jaksa.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Uang itu diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45 miliar dalam dakwaan pertama.

Baca juga: Diduga Ada Pramugari Antar Duit Puluhan Miliar atas Perintah Lukas Enembe, KPK Lakukan Pemeriksaan

Uang puluhan miliaran itu diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.

Suap diterima Lukas Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.

Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.

Lantas dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar.

Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.

Uang tersebut diduga diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.

Oleh karena perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved