Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Istri Potong Alat Kelamin Suami

NASIB Terpidana Istri Potong Alat Vital Suami di Solo Pasca Bebas, Kini Numpang di Kantor Pengacara

Pengacara atau kuasa hukum YC, Asri Purwanti, mengatakan YC selaku terpidana dan IPN yang menjadi korban akan ditampung dikantornya untuk sementara

|
TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto Nugroho
Yenita Charolina alias YC (32) terpidana kasus istri potong alat vital suami (kanan) sudah dinyatakan bebas dijemput kuasa hukumnya Asri Purwanti (kiri) di Rutan Klas 1 Surakarta. 

"Ternyata setelah dihitung Bu Jaksa, hari ini keluar dikiranya tanggal 16. Yang bisa ngitung kan Bu Jaksa," sambung Asri.

Ia pun mendapat kabar untuk bisa menjemput YC di Rutan Klas I Solo baru siang tadi.

"Aku dikabari dadakan sama beliaunya tadi juga dadakan. Jam 11 tadi dikabari Bu Jaksa kalau hari ini YC sudah bebas di Rutan, silahkan jemput," urai Asri.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang dijalani oleh YC, Rahayu Nur Raharsi membenarkan jika YC sudah bebas usai dilakukan proses eksekusi sesuai putusan dari Majelis Hakim pada hari ini.

"Penghitungannya dari pihak Rutan. Per 30 hari (sebulan) dari tanggal 16 Mei. Artinya empat bulan sama dengan 120 hari," ujar Rahayu saat dikonfirmasi.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved