Istri Potong Alat Kelamin Suami
NASIB Terpidana Istri Potong Alat Vital Suami di Solo Pasca Bebas, Kini Numpang di Kantor Pengacara
Pengacara atau kuasa hukum YC, Asri Purwanti, mengatakan YC selaku terpidana dan IPN yang menjadi korban akan ditampung dikantornya untuk sementara
|
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto Nugroho
Yenita Charolina alias YC (32) terpidana kasus istri potong alat vital suami (kanan) sudah dinyatakan bebas dijemput kuasa hukumnya Asri Purwanti (kiri) di Rutan Klas 1 Surakarta.
"Ternyata setelah dihitung Bu Jaksa, hari ini keluar dikiranya tanggal 16. Yang bisa ngitung kan Bu Jaksa," sambung Asri.
Ia pun mendapat kabar untuk bisa menjemput YC di Rutan Klas I Solo baru siang tadi.
"Aku dikabari dadakan sama beliaunya tadi juga dadakan. Jam 11 tadi dikabari Bu Jaksa kalau hari ini YC sudah bebas di Rutan, silahkan jemput," urai Asri.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang dijalani oleh YC, Rahayu Nur Raharsi membenarkan jika YC sudah bebas usai dilakukan proses eksekusi sesuai putusan dari Majelis Hakim pada hari ini.
"Penghitungannya dari pihak Rutan. Per 30 hari (sebulan) dari tanggal 16 Mei. Artinya empat bulan sama dengan 120 hari," ujar Rahayu saat dikonfirmasi.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Istri Potong Alat Kelamin Suami
Janji YC, Terpidana Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami : Seumur Hidup Melayani Suami |
![]() |
---|
Potret Sidang Vonis Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo : Penuh Haru, YC & IPN Berpelukan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Terdakwa Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo Divonis 4 Bulan |
![]() |
---|
Keluarga Korban Istri Potong Alat Kelamin Suami Ogah Terima Korban Lagi, Ini Katanya ke Pengacara |
![]() |
---|
Sehari Sebelum Sidang Putusan Istri Potong Kelamin Suami, Keluarga Korban Datangi Pengacara Terdakwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.