Pencabulan Siswa di Wonogiri
2 Guru Madrasah di Wonogiri yang Cabuli 12 Siswanya Jalani Sidang Perdana, Dengarkan Surat Dakwaan
Kedua terdakwa pencabulan itu telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Wonogiri pada Selasa (19/9/2023).
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Dok. Polres Wonogiri
Polres Wonogiri menetapkan kepala sekolah dan seorang guru madrasah sebagai tersangka dalam kasus pencabulan 12 siswi di Baturetno, Wonogiri.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Motif kedua oknum guru itu mencari kepuasan, keduanya tidak sampai menyetubuhi korban.
Pencabulan dilakukan dengan cara meraba tubuh dan bagian privasi korban.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua guru tersebut masing-masing mencabuli enam siswinya yang masih di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan di lingkungan sekolah.
(*)
Berita Terkait: #Pencabulan Siswa di Wonogiri
Respons Terdakwa soal Vonis Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Banding Tidak Ada |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Vonis Pelaku Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri, Kepsek 17 Tahun, Guru 15 Tahun |
![]() |
---|
Alasan Kepsek & Guru Madrasah Cabuli Siswi di Wonogiri Dituntut Berbeda Meski Jumlah Korban Sama |
![]() |
---|
Update Kasus Pencabulan 12 Siswi di Madrasah Wonogiri: Sidang Pembacaan Putusan Digelar 14 November |
![]() |
---|
Unsur Memberatkan Tuntutan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Anak Korban Trauma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.