Pencabulan Siswa di Wonogiri
Respons Terdakwa soal Vonis Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Banding Tidak Ada
Dua terdakwa dalam kasus pencabulan siswi di Wonogiri tidak mengajukan banding atas vonis yang telah ditajuhkan kepada mereka.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Dua terdakwa dalam kasus pencabulan siswi di Wonogiri tidak mengajukan banding atas vonis yang telah ditajuhkan kepada mereka.
Dua pelaku itu, untuk diketahui, berinisial M dan Y.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Christomy Bonar, menerangkan sidang pembacaan putusan atas kasus itu digelar pada Selasa (14/11/2023) secara online.
"Banding tidak ada, mereka langsung menerima," kata Tommy, Rabu (15/11/2023).
"Mungkin mereka menyadari kesalahan dan mungkin menurut mereka sudah pantas," tambahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Vonis Pelaku Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri, Kepsek 17 Tahun, Guru 15 Tahun
Baca juga: Alasan Kepsek & Guru Madrasah Cabuli Siswi di Wonogiri Dituntut Berbeda Meski Jumlah Korban Sama
M saat kejadian memiliki jabatan sebagai kepala sekolah madrasah.
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan dalam kasus pencabulan siswi madrasah Wonogiri.
Terdakwa pun dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda Rp 60 juta.
Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Adapun Y merupakan guru madrasah.
Terdakwa juga dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan dalam kasus pencabulan siswi madrasah Wonogiri.
Ia dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp 60 juta.
Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
(*)
BREAKING NEWS: Vonis Pelaku Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri, Kepsek 17 Tahun, Guru 15 Tahun |
![]() |
---|
Alasan Kepsek & Guru Madrasah Cabuli Siswi di Wonogiri Dituntut Berbeda Meski Jumlah Korban Sama |
![]() |
---|
Update Kasus Pencabulan 12 Siswi di Madrasah Wonogiri: Sidang Pembacaan Putusan Digelar 14 November |
![]() |
---|
Unsur Memberatkan Tuntutan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Anak Korban Trauma |
![]() |
---|
Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Kepsek Dituntut 17 Tahun, Guru Dituntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.