Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pencabulan Siswa di Wonogiri

Respons Terdakwa soal Vonis Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Banding Tidak Ada

Dua terdakwa dalam kasus pencabulan siswi di Wonogiri tidak mengajukan banding atas vonis yang telah ditajuhkan kepada mereka. 

|
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Polres Wonogiri
Guru dan Kepala Madrasah di Wonogiri, ditetapkan jadi tersangka pencabulan terhadap 12 siswi di madrasah swasta yang terletak di Baturetno, Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Dua terdakwa dalam kasus pencabulan siswi di Wonogiri tidak mengajukan banding atas vonis yang telah ditajuhkan kepada mereka. 

Dua pelaku itu, untuk diketahui, berinisial M dan Y. 

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Christomy Bonar, menerangkan sidang pembacaan putusan atas kasus itu digelar pada Selasa (14/11/2023) secara online. 

"Banding tidak ada, mereka langsung menerima," kata Tommy, Rabu (15/11/2023).

"Mungkin mereka menyadari kesalahan dan mungkin menurut mereka sudah pantas," tambahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Vonis Pelaku Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri, Kepsek 17 Tahun, Guru 15 Tahun

Baca juga: Alasan Kepsek & Guru Madrasah Cabuli Siswi di Wonogiri Dituntut Berbeda Meski Jumlah Korban Sama

M saat kejadian memiliki jabatan sebagai kepala sekolah madrasah.

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan dalam kasus pencabulan siswi madrasah Wonogiri

Terdakwa pun dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda Rp 60 juta.

Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.  

Adapun Y merupakan guru madrasah

Terdakwa juga dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan dalam kasus pencabulan siswi madrasah Wonogiri

Ia dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp 60 juta.

Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved