Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pencabulan Siswa di Wonogiri

BREAKING NEWS: Vonis Pelaku Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri, Kepsek 17 Tahun, Guru 15 Tahun

Putusan vonis terhadap dua pelaku pencabulan siswi madrasah Wonogiri telah digedok Pengadilan Negeri Wonogiri dalam sidang yang dilangsungkan.

|
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
Istimewa
Kedua terdakwa kasus pencabulan di madrasah Baturetno Wonogiri saat menjalani sidang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Putusan vonis terhadap dua terdakwa pencabulan siswi madrasah Wonogiri telah digedok Pengadilan Negeri Wonogiri dalam sidang yang dilangsungkan, Selasa (14/11/2023),

Dua terdakwa yang dijatuhi vonis tersebut berinisial M dan Y.

M saat kejadian memiliki jabatan sebagai kepala sekolah madrasah.

Adapun Y merupakan guru madrasah

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Christomy Bonar, menerangkan vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Iya sudah sidang kemarin, hasilnya sesuai dengan tuntutan," jelasnya, Rabu (15/11/2023). 

Baca juga: Alasan Kepsek & Guru Madrasah Cabuli Siswi di Wonogiri Dituntut Berbeda Meski Jumlah Korban Sama

M dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan dalam kasus pencabulan siswi madrasah Wonogiri

Terdakwa pun dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda Rp 60 juta.

Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.  

Sementara Y juga dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan dalam kasus pencabulan siswi madrasah Wonogiri

Terdakwa dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp 60 juta.

Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: Update Kasus Pencabulan 12 Siswi di Madrasah Wonogiri: Sidang Pembacaan Putusan Digelar 14 November 

Alasan keduanya dituntut berbeda oleh JPU, kata dia, karena M, kepala madrasah itu memiliki tanggung jawab tertinggi di madrasah namun malah membiarkan dan melakukan perbuatan cabul. 

Setelah tuntutan itu, menurut dia keduanya langsung menerima putusan itu. Artinya tidak akan melakukan upaya banding. 

"Banding tidak ada, mereka langsung menerima," kata Tomy.

"Mungkin mereka menyadari kesalahan dan mungkin menurut mereka sudah pantas," tambahnya.

Menurutnya JPU juga menerima putusan itu dan tidak akan melakukan banding.

Sebab vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan. 

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved