Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pencabulan Siswa di Wonogiri

Alasan Kepsek & Guru Madrasah Cabuli Siswi di Wonogiri Dituntut Berbeda Meski Jumlah Korban Sama

JPU menuntut Kepsek 17 tahun penjara, sementara guru madrasah dituntut 15 tahun penjara

Istimewa
Kedua terdakwa kasus pencabulan di madrasah Baturetno Wonogiri saat menjalani sidang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Dua oknum pendidik di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno Wonogiri yang mencabuli 12 siswinya telah menjalani sidang pembacaan tuntutan.

Diketahui sidang pembacaan tuntutan digelar pada Selasa (17/10/2023) lalu.

Keduanya dituntut hukuman yang berbeda, meskipun jumlah korban yang mereka cabuli sama.

"Putusannya nanti tanggal 14 November, keduanya telah meminta keringanan hukuman karena beberapa faktor," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Christomy Bonar, Senin (30/10/2023).

Dia mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut M kepala madrasah itu 17 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Y guru madrasah itu dituntut 15 tahun denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Keduanya dituntut pasal yang sama yakni Pasal 82 Ayat (1), (2), (4) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Iya memang lebih banyak kepala madrasahnya, dua tahun (seilisih). Korbannya sama, masing-masing 6 anak," jelasnya.

Baca juga: Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Kepsek Dituntut 17 Tahun, Guru Dituntut 15 Tahun

Baca juga: Unsur Memberatkan Tuntutan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Anak Korban Trauma

Menurut Tomy, yang memberatkan sehingga kepala madrasah itu dituntut lebih banyak karena statusnya sebagai kepala madrasah, artinya yang bertanggung jawab di madrasah itu.

Sehingga JPU memiliki pertimbangan M memiliki jabatan namun malah membiarkan dan melakukan perbuatan cabul itu.

"Dia malah membiarkan dan melakukan perbuatan cabul itu, salah satu faktornya itu," jelasnya.

Diketahui, kasus pencabulan itu terjadi di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno.

Total ada 12 siswa perempuan menjadi korban.

Pelaku tindakan asusila itu adalah Y guru PAI dan M seorang kepala di madrasah tersebut.

Motif kedua oknum guru itu mencari kepuasan seksual.

Kedua pelaku tidak sampai menyetubuhi korban. Pencabulan dilakukan dengan cara meraba tubuh dan bagian intim korban di lingkungan sekolah saat jam pelajaran.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved