Pencabulan Siswa di Wonogiri
Alasan Kepsek & Guru Madrasah Cabuli Siswi di Wonogiri Dituntut Berbeda Meski Jumlah Korban Sama
JPU menuntut Kepsek 17 tahun penjara, sementara guru madrasah dituntut 15 tahun penjara
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Dua oknum pendidik di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno Wonogiri yang mencabuli 12 siswinya telah menjalani sidang pembacaan tuntutan.
Diketahui sidang pembacaan tuntutan digelar pada Selasa (17/10/2023) lalu.
Keduanya dituntut hukuman yang berbeda, meskipun jumlah korban yang mereka cabuli sama.
"Putusannya nanti tanggal 14 November, keduanya telah meminta keringanan hukuman karena beberapa faktor," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Christomy Bonar, Senin (30/10/2023).
Dia mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut M kepala madrasah itu 17 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Y guru madrasah itu dituntut 15 tahun denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Keduanya dituntut pasal yang sama yakni Pasal 82 Ayat (1), (2), (4) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Iya memang lebih banyak kepala madrasahnya, dua tahun (seilisih). Korbannya sama, masing-masing 6 anak," jelasnya.
Baca juga: Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Kepsek Dituntut 17 Tahun, Guru Dituntut 15 Tahun
Baca juga: Unsur Memberatkan Tuntutan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Anak Korban Trauma
Menurut Tomy, yang memberatkan sehingga kepala madrasah itu dituntut lebih banyak karena statusnya sebagai kepala madrasah, artinya yang bertanggung jawab di madrasah itu.
Sehingga JPU memiliki pertimbangan M memiliki jabatan namun malah membiarkan dan melakukan perbuatan cabul itu.
"Dia malah membiarkan dan melakukan perbuatan cabul itu, salah satu faktornya itu," jelasnya.
Diketahui, kasus pencabulan itu terjadi di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno.
Total ada 12 siswa perempuan menjadi korban.
Pelaku tindakan asusila itu adalah Y guru PAI dan M seorang kepala di madrasah tersebut.
Motif kedua oknum guru itu mencari kepuasan seksual.
Kedua pelaku tidak sampai menyetubuhi korban. Pencabulan dilakukan dengan cara meraba tubuh dan bagian intim korban di lingkungan sekolah saat jam pelajaran.
(*)
Respons Terdakwa soal Vonis Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Banding Tidak Ada |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Vonis Pelaku Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri, Kepsek 17 Tahun, Guru 15 Tahun |
![]() |
---|
Update Kasus Pencabulan 12 Siswi di Madrasah Wonogiri: Sidang Pembacaan Putusan Digelar 14 November |
![]() |
---|
Unsur Memberatkan Tuntutan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Anak Korban Trauma |
![]() |
---|
Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Kepsek Dituntut 17 Tahun, Guru Dituntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.