Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ganti Rugi Underpass Joglo Solo

Pembayaran Ganti Rugi Warga Terdampak Proyek Underpass Palang Joglo Solo, Pengosongan Lahan 14 Hari

Warga terdampak Pembangunan Underpass Palang Joglo, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo mulai mendapatkan pembayaran ganti rugi.

|
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
Proses pembayaran ganti rugi pada warga terdampak proyek pembangunan Underpass Palang Joglo di Kantor Kelurahan Nusukan, Selasa (26/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Warga terdampak Pembangunan Underpass Palang Joglo, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo mulai mendapatkan pembayaran ganti rugi.

Salah satunya seperti puluhan warga Kelurahan Nusukan.

Mereka mulai menerima pembayaran ganti rugi proyek pembangunan Underpass Palang Joglo di kantor Kelurahan Nusukan, Banjarsari Solo, Selasa (26/9/2023).

Camat Banjarsari, Beni Supartono Putro menerangkan ada sekitar 116 bidang di kelurahan Nusukan baik rumah warga maupun fasilitas umum yang terdampak proyek pembangunan Underpass Palang Joglo.

"Totalnya 116 ada berapa fasum seperti gapura, kantor pos, kantor Kelurahan Banjarsari, aset TNI ada, beberapa masjid juga dan taman," ujar Beni di Kantor Kelurahan Nusukan, Selasa (26/9/2023).

Dari total semua bidang tersebut sekitar 127 warga telah menyetujui ganti rugi yang sedang dalam proses pembayaran.

Baca juga: Kaesang Resmi Jadi Ketum PSI, Ketua DPD PSI Solo Sebut Bakal Turun ke Daerah  

Beni melanjutkan setelah ini dilanjutkan proses pengosongan bagi warga yang telah menerima pembayaran ganti rugi.

"Setelah ini ada proses pengumuman untuk pengosongan sudah disampaikan pengosongannya mesti ada dalam waktu," sambungnya.

Meski dalam aturannya proses pengosongan diberi waktu 14 hari, namun Beni menerangkan ada keringanan bagi warga termasuk jika ada yang ingin mengajukan permohonan meminta barang-barang di bekas rumah mereka.

"Termasuk ada barang-barang yang mungkin di barang untuk di kesempatan untuk memohon seperti di Kelurahan joglo ada pendopo dari kayu kita boleh memohon untuk kita ketika itu boleh hal-hal yang dimungkinkan dibawa kemungkinkan bisa kalau bangunan sudah dibeli kesempatan perkara diperbolehkan atau tidak itu nanti ada kesempatan untuk memohon," urainya.

Baca juga: LC Karaoke Asal Pemalang Teler di Hotel Kawasan Banjarsari Solo, Mobil dan Uang Digondol Pelanggan

Asisten Lahan Satker PJN III Jawa Tengah, Agus Mulyanto menjelaskan masih adanya warga yang belum menyetujui pembayaran ganti rugi.

Dari total 161 bidang yang terdiri dari 4 kelurahan di Kecamatan Banjarsari yakni meliputi kelurahan Joglo, Banjarsari, Kadipiro, dan Nusukan.

Sementara untuk Kelurahan Nusukan sendiri ada 33 warga yang diketahui belum menyetujui nilai ganti rugi dari 161 bidang yang terdampak proyek pembangunan Underpass Palang Joglo.

"Dari 161 itu kurang lebihnya kalau dengan Kelurahan Nusukan ada 34 bidang yang belum sepakat," ujar Agus.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved