Ganti Rugi Underpass Joglo Solo
Pembayaran Ganti Rugi Warga Terdampak Proyek Underpass Palang Joglo Solo, Pengosongan Lahan 14 Hari
Warga terdampak Pembangunan Underpass Palang Joglo, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo mulai mendapatkan pembayaran ganti rugi.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Warga terdampak Pembangunan Underpass Palang Joglo, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo mulai mendapatkan pembayaran ganti rugi.
Salah satunya seperti puluhan warga Kelurahan Nusukan.
Mereka mulai menerima pembayaran ganti rugi proyek pembangunan Underpass Palang Joglo di kantor Kelurahan Nusukan, Banjarsari Solo, Selasa (26/9/2023).
Camat Banjarsari, Beni Supartono Putro menerangkan ada sekitar 116 bidang di kelurahan Nusukan baik rumah warga maupun fasilitas umum yang terdampak proyek pembangunan Underpass Palang Joglo.
"Totalnya 116 ada berapa fasum seperti gapura, kantor pos, kantor Kelurahan Banjarsari, aset TNI ada, beberapa masjid juga dan taman," ujar Beni di Kantor Kelurahan Nusukan, Selasa (26/9/2023).
Dari total semua bidang tersebut sekitar 127 warga telah menyetujui ganti rugi yang sedang dalam proses pembayaran.
Baca juga: Kaesang Resmi Jadi Ketum PSI, Ketua DPD PSI Solo Sebut Bakal Turun ke Daerah
Beni melanjutkan setelah ini dilanjutkan proses pengosongan bagi warga yang telah menerima pembayaran ganti rugi.
"Setelah ini ada proses pengumuman untuk pengosongan sudah disampaikan pengosongannya mesti ada dalam waktu," sambungnya.
Meski dalam aturannya proses pengosongan diberi waktu 14 hari, namun Beni menerangkan ada keringanan bagi warga termasuk jika ada yang ingin mengajukan permohonan meminta barang-barang di bekas rumah mereka.
"Termasuk ada barang-barang yang mungkin di barang untuk di kesempatan untuk memohon seperti di Kelurahan joglo ada pendopo dari kayu kita boleh memohon untuk kita ketika itu boleh hal-hal yang dimungkinkan dibawa kemungkinkan bisa kalau bangunan sudah dibeli kesempatan perkara diperbolehkan atau tidak itu nanti ada kesempatan untuk memohon," urainya.
Baca juga: LC Karaoke Asal Pemalang Teler di Hotel Kawasan Banjarsari Solo, Mobil dan Uang Digondol Pelanggan
Asisten Lahan Satker PJN III Jawa Tengah, Agus Mulyanto menjelaskan masih adanya warga yang belum menyetujui pembayaran ganti rugi.
Dari total 161 bidang yang terdiri dari 4 kelurahan di Kecamatan Banjarsari yakni meliputi kelurahan Joglo, Banjarsari, Kadipiro, dan Nusukan.
Sementara untuk Kelurahan Nusukan sendiri ada 33 warga yang diketahui belum menyetujui nilai ganti rugi dari 161 bidang yang terdampak proyek pembangunan Underpass Palang Joglo.
"Dari 161 itu kurang lebihnya kalau dengan Kelurahan Nusukan ada 34 bidang yang belum sepakat," ujar Agus.
(*)
Palang Joglo
underpass palang joglo
Ganti Rugi
ganti rugi underpass palang joglo
Solo
TribunBreakingNews
PKL Sekitar Proyek Underpass Palang Joglo Solo Akui Belum Terima Surat Edaran Kosongkan Lapak |
![]() |
---|
Lokasi Sekitar Proyek Underpass Palang Joglo Dipastikan Harus Steril, Nasib PKL Terkatung-katung |
![]() |
---|
Satker PJN III Jateng Pastikan Ada Surat Pemberitahuan Sterilisasi Sekitar Proyek Underpass Joglo |
![]() |
---|
NASIB 17 PKL Sekitar Proyek Underpass Palang Joglo Solo, Harus Pindah Sebelum Proyek Dimulai |
![]() |
---|
Curhat Bakul Angkringan Dekat Proyek Underpass Palang Joglo : Makin Sepi Pelanggan, Khawatir Digusur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.