Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Ayah di Banyumas Tega Cabuli Anak Kandung, Ancam Tak Bayar Biaya Sekolah Jika Korban Menolak

Dari hasil pemeriksaan polisi, perbuatan itu dilakukan tersangka sebanyak dua kali, yaitu pada 2022 dan September kemarin.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. 

TRIBUNSOLO.COM - Sungguh bejat aksi seorang pria di Banyumas, Jawa Tengah, berinisial SH (41) ini.

SH tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Aksi bejat SH terbongkar setelah korban berinisial S (13) mengadu kepada kakeknya.

Baca juga: Sidang Kasus 2 Guru Cabuli 12 Siswi Madrasah di Wonogiri : Besok, Agenda Pemeriksaan Saksi

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi menjelaskan kronologi perbuatan SH.

Dari hasil pemeriksaan polisi, perbuatan itu dilakukan tersangka sebanyak dua kali, yaitu pada 2022 dan September kemarin.

Modusnya, tersangka menghampiri korban yang sedang bermain ponsel. 

Dia kemudian meminta korban untuk memutar film porno dan menonton bersama.

"Jadi modusnya, pelaku menyuruh korban memutar film porno kemudian mencabuli korban," ungkap Agus kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).

Agus menyebut korban saat itu mengaku sempat menolak. 

Tetapi tersangka mengancam hingga korban tak berdaya.

Baca juga: Kasus Guru SMP Swasta Cabuli Siswinya di Wonogiri, Dinas Bakal Beri Pendampingan di Proses Hukum

"Pelaku mengancam jika memberi tahu orang lain, maka pelaku tidak lagi membiayai sekolah korban," kata Agus.

Aksi bejat SH kepada korban kembali dilakukan untuk yang kedua kalinya pada September 2023.

Korban yang ketakutan akhirnya mengadukan perbuatan itu kepada kakeknya.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti kami amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Agus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved