Berita Daerah
Kronologi Perempuan Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR di Surabaya: Kepala Dipukul dengan Botol Miras
Sebelum meninggal dunia, kepala korban sempat dipukul botol miras sebanyak dua kali, badannya diseret dan dimasukan di bagasi mobil pelaku.
Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM - Perempuan asal Sukabumi menjadi korban kekejian sang kekasih, Gregorius Ronald Tannur.
Korban berinisial DSA (29) itu tewas diduga dianiaya kekasihnya sendiri setelah melakukan karaoke di salah satu mall di Surabaya.
Gregorius Ronald Tannur diketahui menganiaya korban hingga tewas setelah dibawa ke rumah sakit.
Baca juga: Kasus Penyebaran Video Syur Siswi SMA di Wonogiri, Ada Pihak yang Berupaya Mendamaikan
Sementara itu, kronologi kekejian Gregorius Ronald Tannur terhadap korban korban dijelaskan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Dalam keterangan pihak kepolisian yang didapat dari gelar rekonstruksi dan otopsi, saksi Gregorius yang kini statusnya naik menjadi tersangka, diketahui sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan botol minuman keras.
Tak sampai di situ, sesampainya di parkiran, tersangka Gregorius masihi melanjutkan tindakan penganiayaannya.
Berdasar keterangan pihak kepolisian, korban yang duduk di bangku penumpang sebelah kiri, tubuhnya sempat terseret sejauh lima meter.
Dalam kondisi lemas, tubuh korban dimasukkan tersangka Gregorius ke bagasi mobil dan dibawa menuju apartemen di kawasan Surabaya Barat.
Melihat kondisi korban yang lemas setelah dipindah ke kursi roda, tersangka Gregorius sempat memberikan napas buatan. Namun, kobran tidak memberikan respon sama sekali.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat guna mendapat tindakan medis.
Namun, pihak medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia, Rabu (4/10/2023) pukul 02:30 WIB.
Baca juga: Perempuan Asal Sukabumi Tewas Dianiaya Pacarnya Sendiri Pelaku Anak Anggota DPR RI
Sementara itu, setelah menjalani otopsi, tim dokter forensik RS Dr Soetomo Surabaya menyatakan bahwa korban memiliki beberapa luka pada bagian luar dan dalam.
Pada bagian luar, terdapat luka memar pada kepala sisi belakang, leher kanan dan kiri, tubuh gerak atas, dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai, dan punggung tangan.
Sementara luka bagian dalam ditemukan pada bagian resapan darah otot leher kanan dan kiri, patah tulang iga kedua hingga kelima, memar pada organ paru, dan organ hati.
Motif Penganiayaan Berujung Tewas pada DSA
Tewasnya DSA diduga setelah dianiaya pelaku seusai karaoke di tempat hiburan malam kawasan Dukuh Pakis, Surabaya. GTR yang merupakan anak dari pejabat DPR RI itu tidak lain pacar dari korban.
Diduga motif tewasnya DSA itu melibatkan orang ketga dalam hubungan cinta. Ini kemungkinan yang menjadi pertengkaran DSA dengan pelaku.
Korban merupakan ibu satu anak berstatus single parent, warga Gunung Guruh Girang, Cisaat, Sukabumi, Jabar.
Sosok pelaku merupakan warga Kota Kefamenanu, Kabupaten Kota Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, sebagai teman dekat Dini, sapaan akrabnya.
Bahkan dapat disebut, keduanya memiliki hubungan kedekatan yang terbilang spesial sebagai sejoli yang sedang menjalin cinta atau berpacaran.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarauq tak menampik, kehadiran 'orang ketiga' memicu perseteruan yang terjadi diantara sejoli tersebut.
Apalagi, pihak korban Dini, beberapa hari sebelum insiden nahas tersebut, sempat membuat unggah melalui akun TikTok pribadi korban @bebyandine.
Unggahan tersebut bertuliskan, 'Ceweknya mati-matian jaga hati buat cowoknya. Eh cowoknya mati-matian buat matiin ceweknya'.

Baca juga: Anak Anggota DPR RI yang Aniaya Perempuan di Surabaya Sempat Buat Laporan Palsu ke Polisi
Kendati demikian, Dimas mengaku, pihaknya sangat terbuka dengan segala bentuk kemungkinan penyebab atau motif dugaan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor GRT.
Apalagi, sampai saat ini, Jumat (6/10/2023), pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya belum menyampaikan memberikan perkembangan terbaru secara lengkap mengenai hasil penyelidikan kasus tersebut.
"Kalau itu memang iya, karena sempat curhat semacam itu. Tapi ini hubungan mereka bukan hubungan seperti suami istri (statusnya). Si terlapor ini, punya cewek lain. Iya (kemungkinan) diduga seperti itu. Tapi nanti di-update lagi. Intinya kami masih menunggu keterangan lengkap dari polisi," ujarnya, Jumat (6/10/2023)
Dimas menerangkan, hubungan percintaan antara pelaku dan korban belum genap setahun. Mereka diketahui baru berpacaran kurun waktu lima bulan.
Disinggung mengenai perlakuan kasar cenderung mengarah ke kekerasan fisik dari pelaku ke korban, Dimas mengungkapkan, pelaku diduga sempat beberapa kali melakukan kekerasan fisik selama kurun waktu lima bulan ini menjalin hubungan percintaan.
"Kalau dari beberapa teman, pernah beberapa kali Dini mengalami perlakuan itu. Selama kurun 5 bulan menjalani hubungan. Informasinya begitu," katanya.
"Tapi yang paling parah hingga terjadi sampai seperti ini, bahkan Dini sampai mengirim voice note kepada salah seorang temannya," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, DSA bekerja sebagai freelance. Dan ia menegaskan, DSA tidak bekerja di dalam tempat hiburan yang menjadi lokasi dirinya terkapar.
Uang hasil bekerja di Kota Surabaya selalu dikirimkan untuk keluarga dan anak semata wayang yang berusia 12 tahun.
"Satu anak, 12 tahun. Sejak lahir, ditinggal mencari nafkah. Si Dini belum pernah ketemu anaknya. Tapi ujungnya dia MD sekarang. (Profesi) berganti ganti, freelance," pungkasnya.
(*)
2 Anggota Grup Facebook Gay Tuban Ditangkap, Polisi Sita Cambuk dan Rantai, Galeri HP Isi Foto Cowok |
![]() |
---|
Mahasiswi di Solo Mengaku Dukun Sakti Bisa Pindahkan Janin, Perdaya Korban Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kisah Purnomo Warga Grobogan Jateng Tersesat Sampai Mamuju, Dikira Buron Ternyata Hidupnya Pilu |
![]() |
---|
Bakal Ada Exit Tol Baru di Tol Semarang-Solo Jateng, Diharap Bisa Tingkatkan Perekonomian Sekitar |
![]() |
---|
Nasib Kurir Sabu Jaringan Medan-Yogya-Solo Dijanjikan Upah Rp40 Juta, Baru Terima Rp5 Juta Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.