Viral
Ketua KPK Dilaporkan ke Dewan Pengawas, Buntut Dugaan Bertemu Mentan Syahrul di Lapangan Badminton
Menurut Febrianes dan rekan-rekannya, Firli diduga melanggar ketentuan Pasal 4 Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Sebuah foto yang memperlihatkan momen Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diduga bertemu dengan pihak berperkara yakni, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan badminton, viral di media sosial.
Diketahui sebelumnya, Syahrul ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK.
Baca juga: Kronologi Menteri Pertanian Yasin Limpo Diduga Hilang Kontak di Eropa, Disebut Bakal Balik 5 Oktober
Hal ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Usai viralnya foto tersebut kini Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas).
"Saat ini kan muncul informasi foto pertemuan Pimp KPK dengan SYL di lapangan badminton," kata pelapor, Febrianes dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Menurut Febrianes dan rekan-rekannya, Firli diduga melanggar ketentuan Pasal 4 Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Sebagai informasi, dalam pasal tersebut melarang setiap insan KPK bertemu secara langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang berhubungan dengan perkara yang ditangani lembaga antirasuah.
Berdasarkan informasi yang pihaknya kumpulkan di sejumlah pemberitaan, kata Febrianes, pertemuan itu terjadi pada Desember 2022.
Saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Adapun bukti yang dilampirkan adalah screenshot atau tangkapan layar foto dugaan pertemuan Firli dan Syahrul di sejumlah media massa.
"Laporan sudah diterima oleh pihak pengaduan pasyarakat (Dumas) dan pelayanan publik," ujar Febrianes.
Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Sempatkan ke Kantor Sebelum Temui Presiden
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghormati laporan dugaan pelanggaran etik yang disampaikan masyarakat.
Menurut dia, laporan dugaan pelanggaran etik ke Dewas juga menjadi bentuk kontrol sosial terhadap upaya pemberantasan korupsi di KPK.
"Sekaligus, kami juga menghormati proses pemeriksaan nantinya oleh Dewas, yang tentunya dilakukan secara profesional dan independen," kata Ali.
Ia pun meminta semua pihak menunggu proses pemeriksaan etik oleh Dewas KPK. Ia juga meminta publik tidak melontarkan opini yang kontraproduktif.
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.