Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mantan Kasir BKK Tersangka Korupsi

Mantan Kasir BKK Jateng Cabang Sukoharjo Tersangka Korupsi, Terancam 20 Tahun Bui & Denda Rp1 Miliar

RS juga akan terancam dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar

|
TribunSolo.com/Anang Maruf
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan RS dengan kasus tindak pidada korupsi penyalahgunaan kredit fiktif dan penyalahgunaan tabungan nasabah PT BKK Jateng Cabang Sukoharjo Kantor Kas Bulu, Kamis (19/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - RS, mantan kasir BKK Jateng Cabang Sukoharjo Kantor Kas Bulu, terancam pidana hingga 20 tahun penjara.

Hal ini setelah dirinya menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit fiktif dan penyalahgunaan tabungan nasabah PT BKK Jateng Cabang Sukoharjo Kantor Kas Bulu, pada Rabu (18/10/2023) kemarin.

Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Sukoharjo, Rini Triningsih menyebut RS disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Kasir BKK Jateng Cabang Sukoharjo Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp800 Juta

"Sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," ucap Rini, Kamis (19/10/2023).

Dari pasal tersebut, diketahui tersangka terancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Tak hanya ancaman pidana namun RS akan terancam dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar seperti yang dijelaskan di pasal tersebut," terang Rini.

Rini menjelaskan, jika nantinya berkas-berkas sudah dinyatakan P21, maka RS selanjutnya akan disidangkan di PN Tipikor Semarang.

Rugikan Negara Rp800 Juta-an

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan RS sebagai tersangka kasus korupsi. 

RS terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit fiktif dan penyalahgunaan tabungan nasabah PT BKK Jateng Cabang Sukoharjo Kantor Kas Bulu. 

RS merupakan mantan kasir BKK Jateng Cabang Sukoharjo Kantor Kas Bulu.

Penetapan RS menjadi tersangka pada Rabu (18/10/2023) siang. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, dia langsung ditahan.

"Setelah ditetapkan tersangka, RS kemudian langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan kelas 1A Surakarta," papar Rini, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Viral Kapolsek Bungaraya Bawa Tahanan Korupsi Keluar, Mengaku Tak Tega Lihat Bersangkutan Sakit

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved