Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Maling Kambing di Ciamis Pakai Baju Loreng & Bawa Senjata, Polisi: Bukan dari Instansi Manapun

Dua orang pencuri kambing di Ciamis diamankan Polisi pada Kamis (26/10/2023). Kedua pencuri itu ditangkap saat akan beraksi di wilayah Cikole, Lembang

Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
(KOMPAS.COM/CANDRA NUGRAHA)
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo menunjukkan airsoft gun yang dipakai pelaku saat mencuri kambing, Sabtu (28/10/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Dua orang pencuri kambing di Ciamis diamankan Polisi pada Kamis (26/10/2023). Kedua pencuri itu ditangkap saat akan beraksi di wilayah Cikole, Lembang dan Bandung.

Sebelumnya video pencurian kambing di Sindangkasih, Kabupaten Ciamis sempat viral karena salah seorang pelaku menenteng senjata dan memakai baju motif loreng.

"Pencurian kambing di Sindangkasih viral. Ada medsos yang memberi narasi pelaku mencuri kambing dengan pakai pakaian loreng dan bawa senjata," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Sabtu (28/10/2023).

Baca juga: Menilik Pembuatan Sarung Goyor di Sukoharjo, Produksi Masih Dijaga Pakai Alat Tradisional 

Adapun video pencurian kambing yang viral itu terjadi pada 12 Oktober lalu.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya menangkap dua orang pelaku.

"Setelah penyelidikan cukup panjang dan cermat, kami ungkap dan mengamankan 2 pelaku, AM dan AK. Mereka warga Garut," jelas Tony.

Sebelum menangkap kedua tersangka, penyidik mengumpulkan bukti dan memintai keterangan saksi salah satu yang didapatkan adalah mobil pelaku.

Saat pengembangan kasus, petugas berpapasan dengan kendaraan yang diduga dipakai para pelaku. Kendaraan pelaku masuk tol Pasteur dan mengarah ke arah Lembang.

Baca juga: Perjuangan TKI Banyuwangi di Malaysia: Tetap Bekerja Meskipun Hilang Kontak 15 Tahun dengan Keluarga

Ketika di daerah Cikole, Lembang, kendaraan para pelaku memasuki sebuah SPBU. Saat itulah, petugas Unit Resmob dan Jatanras menyergap pelaku.

"Kami kejar dan ditangkap di Lembang," kata Tony.

Para pelaku sudah mencuri kambing di daerah Ciamis sebanyak 3 kali. Selain di Ciamis, mereka juga beraksi di Tasikmalaya.

"Kambing dijual secara utuh (tidak dipotong terlebih dulu). Dijual Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta," terang Tony.

Baca juga: Mamut Raksasa Terbuat dari Jerami Tampil di Sangiran Sragen, Dikirab Keliling Desa Sejauh 10 Km

Hasil pengungkapan, Tony memastikan pakaian loreng tersebut bukan dari instansi manapun. Salah seorang pelaku mengakui memiliki pakaian tersebut di rumahnya.

"Pakaian motif itu tak sengaja dipakai. Dia punya di rumah dan dipakainya," jelas Tony.

Dari tangan pelaku, petugas menyita dua airsoft gun dan peluru gotri.

Kini kedua pencuri kambing ini ditahan di sel Mapolres Ciamis. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved