Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

MKMK Segera Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Jimly: Mudah-mudahan Terjawab Semua

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah mengambik kesimpulan setelah memeriksa puluhan pihak.

Penulis: Tribun Network | Editor: Tri Widodo
Kompas.com
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) memimpin jalannya rapat perdana di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023). Rapat tersebut untuk klarifikasi kepada pihak-pihak terkait berkenaan dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) 

TRIBUNSOLO.COM- Dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi segera diputus. 

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah mengambil kesimpulan setelah memeriksa puluhan pihak.

Puluhan pihak itu diperiksa berkaitan dengan dugaan pelanggaran hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Baca juga: Anwar Usman Bantah Putusan MK Demi Loloskan Gibran, Ada Pertimbangan Hukumnya: Baca Secara Teliti

Baca juga: Viral Maling Motor di Bandung Gagal karena Motor Mogok, saat Kabur Malah Apes Kena Macet

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, dirinya telah rapat internal bersama anggota MKMK lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.

"Semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan," ujar Jimly, Jumat (3/11/2023) sore.

"Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," lanjutnya.

Jimly memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada Selasa (7/10/2023) pukul 16.00, setelah sidang pleno MK.

Menurutnya, putusan itu kemungkinan besar akan cukup tebal.

Pasalnya, ada 21 laporan yang diproses MKMK. Seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan beda-beda.

Ketua MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, jadi hakim terbanyak dilaporkan (15), disusul Wakil Ketua MK Saldi Isra (4) dan hakim konstitusi Arief Hidayat (4). Wahiduddin Adams paling sedikit dilaporkan (1).

Jimly berujar, putusan itu nanti akan dibacakan berdasarkan orang per orang selaku hakim terlapor.

"Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," ujar Jimly.

"Ada yang menuduh gini, jawabannya begini, itu nanti dibahas dalam putusan," jelasnya.

MKMK juga akan menentukan sifat putusan etik itu terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur norma baru bahwa anggota legislatif dan kepala daerah di segala tingkatan berhak maju capres-cawapres sebelum berusia 40 tahun.

Sebelumnya, banyak pihak, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang juga menjadi pelapor, mendesak agar putusan etik itu bisa mengoreksi putusan MK yang kadung jadi dasar hukum untuk pencalonan Pilpres 2024 di KPU RI.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved