Berita Sragen
Sedang Tunggui Keluarga Sakit, HP Warga Sragen Raib, Pelaku Ternyata Kerap Beraksi di Puskesmas
Pelaku yang merupakan warga Boyolali ternyata kerap melakukan pencurian di klinik atau puskesmas lain.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang warga kehilangan handphone saat menunggu keluarga yang sedang sakit di salah satu klinik di Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.
Hal itu dialami korban pada Minggu (22/10/2023) lalu.
Kapolres Sragen, AKPB Jamal Alam melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Suyana mengatakan korban berada di klinik sedang menunggui keluarga yang sedang sakit.
Sekira pukul 02.30 WIB, korban hendak tidur dengan meletakkan handphone dilantai di atas kepalanya.
Saat bangun, handphone miliknya sudah tidak ada di tempat.
"Sekira pukul 04.30 WIB, korban bangun dari tidurnya dan bermaksud mengambil handphonenya, namun sudah tidak ada, sehingga menanyakan kepada keluarganya akan tetapi tidak ada yang mengetahui," katanya kepada TribunSolo.com.
Karena handphone hilang, korban berusaha mencari handphonenya namun tidak ditemukan.
Korban juga menanyakan kepada petugas jaga klinik, namun juga tidak ada yang mengetahui.
Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti Penggerebekan Pabrik Miras di Boyolali: Ribuan Botol Dicincang Alat Berat
Baca juga: Momen Permintaan Maaf Bocah Bawa Gir yang Diamankan Warga Sragen: Tangis Pecah, Ibu Memeluk Anaknya
Korban lalu melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Gondang.
Handphone milik korban yakni merk Redmi Note 11 warga hitam.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya dapat diamankan pada Jumat (3/11/2023) lalu.
Pelaku pencurian diketahui merupakan seorang pria bernama Daryanto (48) warga Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.
Selain melakukan pencurian di klinik di Gondang, pelaku juga melakukan pencurian di tempat yang lain.
"Pelaku juga melakukan pencurian di puskesmas Gondang, salah satu klinik di Desa Glonggong, Gondang, dan pencurian di SPBU di Masaran," terangnya.
"Pelaku merupakan residivis pelaku pencurian di wilayah Kabupaten Wonogiri," pungkasnya.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(*)
Kecelakaan Maut Motor vs Truk Terjadi di Ngarum Sragen, Satu Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Dapur Rumah Warga Sragen Terbakar, Api Tak Merembet Berkat Teriakan Minta Tolong Tetangga |
![]() |
---|
Ditinggal Pergi Belanja, Dapur Rumah Warga Desa Mojorejo Sragen Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Sosok KA, Pak Ogah di Sragen yang Diamankan Polisi, Disebut Suka Memaksa Minta uang |
![]() |
---|
Viral Perempuan Naik Motor Lawan Arah dan Tak Pakai Helm di Sragen, Polisi Sebut Ada Faktor Sengaja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.