Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Sedang Tunggui Keluarga Sakit, HP Warga Sragen Raib, Pelaku Ternyata Kerap Beraksi di Puskesmas

Pelaku yang merupakan warga Boyolali ternyata kerap melakukan pencurian di klinik atau puskesmas lain.

TribunSolo.com/Dok. Polres Sragen
Ilustrasi salah satu klinik yang ada di Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang warga kehilangan handphone saat menunggu keluarga yang sedang sakit di salah satu klinik di Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.

Hal itu dialami korban pada Minggu (22/10/2023) lalu.

Kapolres Sragen, AKPB Jamal Alam melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Suyana mengatakan korban berada di klinik sedang menunggui keluarga yang sedang sakit.

Sekira pukul 02.30 WIB, korban hendak tidur dengan meletakkan handphone dilantai di atas kepalanya.

Saat bangun, handphone miliknya sudah tidak ada di tempat.

"Sekira pukul 04.30 WIB, korban bangun dari tidurnya dan bermaksud mengambil handphonenya, namun sudah tidak ada, sehingga menanyakan kepada keluarganya akan tetapi tidak ada yang mengetahui," katanya kepada TribunSolo.com.

Karena handphone hilang, korban berusaha mencari handphonenya namun tidak ditemukan.

Korban juga menanyakan kepada petugas jaga klinik, namun juga tidak ada yang mengetahui.

Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti Penggerebekan Pabrik Miras di Boyolali: Ribuan Botol Dicincang Alat Berat

Baca juga: Momen Permintaan Maaf Bocah Bawa Gir yang Diamankan Warga Sragen: Tangis Pecah, Ibu Memeluk Anaknya

Korban lalu melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Gondang.

Handphone milik korban yakni merk Redmi Note 11 warga hitam.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya dapat diamankan pada Jumat (3/11/2023) lalu.

Pelaku pencurian diketahui merupakan seorang pria bernama Daryanto (48) warga Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.

Selain melakukan pencurian di klinik di Gondang, pelaku juga melakukan pencurian di tempat yang lain.

"Pelaku juga melakukan pencurian di puskesmas Gondang, salah satu klinik di Desa Glonggong, Gondang, dan pencurian di SPBU di Masaran," terangnya.

"Pelaku merupakan residivis pelaku pencurian di wilayah Kabupaten Wonogiri," pungkasnya.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved