Berita Nasional
Temukan Kartu Keanggotaan Kasino Atas Nama SYL, KPK akan Dalami Lebih Lanjut
KPK dalami temuan kartu keanggotaan kasino, atas nama Syahrul Yasin Limpo. Ditemukan saat penggeledahan rumah dinas.
Penulis: Tribun Network | Editor: Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM - Kartu keanggotaan kasino judi atas nama eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kartu anggota kasino judi itu ditemukan tim penyidik saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, (28/9/2023).
“Diduga kartu keanggotaan kasino atas nama SYL dan itu juga sudah disampaikan Pak Asep, kalau tidak salah ya,” kata Ali dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/12/2023).
“Kalau yang beredar itu kan (kasino judi) Malaysia,” lanjut Ali.
Baca juga: Cek Rp 2 Triliun Ditemukan KPK, Saat Penggeledahan Rumah Dinas Eks Mentan Oleh KPK
Ali mengatakan, pihaknya masih akan mendalami lebih lanjut temuan kartu keanggotaan kasino judi milik SYL tersebut.
Perlu diketahui, sejumlah barang yang diamankan tim penyidik ketika melakukan penggeledahan biasanya akan dikonfirmasi ke pihak-pihak terkait.
Selain itu, kata Ali, KPK juga mendalami temuan cek Rp 2 triliun cek Bank BCA itu atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 28 Agustus 2018.
Cek itu juga ditemukan ketika penyidik menggeledah rumah dinas SYL. Meski Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyatakan cek itu bodong alias palsu, KPK tetap akan menelisik temuan tersebut.
“Bagi kami yang penting adalah latar belakang itu semua perlu kami dalami lebih lanjut mengenai asli palsunya nanti akan dibuktikan di depan hakim,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Terus Dalami Dugaan Aliran Dana Bernilai Miliaran Rupiah dari Mantan Mentan SYL ke Partai Nasdem
Baca juga: Indo Barometer Sebut Prabowo-Gibran Berpotensi Menang Satu Putaran Pilpres 2024, Begini Peluangnya
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.
Perkara ini juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Baca juga: Viral Dugaan Pelecehan Seksual Anggota BEM UNY, Pihak Kampus Kini Cari Terduga Korban
“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10).
Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I. Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan.
Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya.
Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Usut Temuan Kartu Anggota Kasino Judi Milik Syahrul Yasin Limpo", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/11/12/09242581/kpk-usut-temuan-kartu-anggota-kasino-judi-milik-syahrul-yasin-limpo
Siap-siap! Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Didatangi Petugas dan Polisi di Rumah |
![]() |
---|
Jelang Pulang Kampung ke Solo, Jokowi dan Iriana Pamitan ke Keluarga Besar Istana, Suasana Haru |
![]() |
---|
Jokowi Sudah Packing-packing Jelang Pensiun dan Pulang ke Solo : Kemasi Foto, Buku, hingga Batik |
![]() |
---|
Jelang Pensiun di Solo, Presiden Jokowi Digugat Habib Rizieq, Dituding Lakukan 6 Kebohongan Ini |
![]() |
---|
Dimakamkan di Astana Giribangun Karanganyar, Soeharto Kini Diusulkan MPR jadi Pahlawan Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.