Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

UMK Solo 2024

Besaran UMK Wonogiri dari Tahun 2020 sampai 2023 : Empat Tahun Terakhir, Naik Rp 171.448

Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Wonogiri akan ditetapkan maksimal 30 November 2023. Kenaikan UMK Wonogiri 4 tahun terakhir sebesar Rp 171.448.

|
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com
ILUSTRASI : Uang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Wonogiri akan ditetapkan maksimal 30 November 2023 dengan menunggu penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah yang dilakukan pada 21 November 2023. 

Penghitungan UMK Wonogiri 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Formula penetapan besaran upah minum yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa. 

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wonogiri, Seswanto, berharap UMK Wonogiri 2024 harus naik untuk mengejar harga-harga yang semakin kencang. 

Menurut dia, jika besaran UMK Wonogiri 2024 naik dengan menyesuaikan harga kebutuhan saat ini, itu baru bisa dikatakan impas, sehingga daya beli masyarakat konsisten. 

Baca juga: Dag Dig Dug Besaran UMK Wonogiri, Tahun Ini Rp 1,9 Juta, Tahun 2024 Berapa?

Efek dari besaran upah yang diterima buruh akan sangat berpengaruh ke hukum ekonomi di lapangan. 

"Ini pun efeknya ke hukum ekonomi pasar, produk banyak kalau daya beli lesu maka perekonomian lesu," ujar Seswanto. 

UMK Wonogiri dari tahun ke tahun menunjukkan tren kenaikan, termasuk dalam rentang tahun 2020 sampai 2023.

Berikut besaran UMK Wonogiri dari tahun 2020 sampai 2023 : 

UMK Wonogiri 2020 : Rp 1.797.000

UMK Wonogiri 2021 : Rp 1.827.000

UMK Wonogiri 2022 : Rp 1.839.043

UMK Wonogiri 2023 : RP 1.968.448

Dari data tersebut, kenaikan cukup signifikan UMK Wonogiri terjadi pada tahun 2023. 

Kenaikan UMK Wonogiri dari tahun 2022 ke 2023 sebesar Rp 129.405.

Adapun kenaikan UMK Wonogiri dalam 4 tahun terakhir sebesar Rp 171.448.

Baca juga: Besaran UMK Wonogiri 2024, Dinas : Mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023, Maksimal Ditetapkan 30 November 

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo alias Jekek menyebut pembahasan UMK itu nanti akan memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang mana akan berdampak pada hukum perkaliannya. 

Jekek, begitu juga dia disapa mengklaim untuk besaran UMK Wonogiri tahun berjalan ysng sudah ditetapkan tidak ada masalah. 

"Ini diharapkan kan nanti ada kenaikan. Tapi rumus kenaikan kan kita semua paham, disitu ada rumusan yang harus terpenuhi," terang Jekek

Jekek menjelaskan, saat ini pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri sedang berkonsultasi terkait regulasi terbaru untuk menentukan besaran UMK

Adapun besaran UMK Wonogiri tahun 2024 ada kemungkinan kenaikan. Namun Jekek menegaskan pihaknya tidak bisa berspekulasi. 

"Kita tidak bisa berspekulasi. Kenaikan seperberapa persen pasti ada, tapi masalah kenaikan banyak indikator, banyak rumusannya," jelasnya. 

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved