Klitih di Karangpandan Karanganyar

Begini Nasib Kelima Pelaku Klitih di Karangpandan Karanganyar yang Masih Pelajar, Sudah Ditahan?

Lima pelajar ini masih sekolah di SMA/SMK dan tidak hanya berasal dari Kabupaten Karanganyar saja, melainkan dari Kabupaten Sragen dan Kota Solo.

TribunSolo.com / Septiana Ayu
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold HY Kumontoy memegang celurit yang dipakai pelaku dalam klitih di Karangpandan Karanganyar saat rilis di Mapolres Karanganyar, Senin (13/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sebanyak 5 pelajar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus klitih yang terjadi di Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar.

Kelima pelajar itu yakni AFN (17), KEP (17), FAT (16), AD (16) da ATS (17).

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold HY Kumontoy mengatakan kelima pelaku anak masih sekolah di SMA/SMK.

Mereka tidak hanya berasal dari Kabupaten Karanganyar saja, melainkan dari Kabupaten Sragen dan Kota Solo.

"Mereka 3 pelaku anak bersekolah di sekolah yang ada di Kabupaten Sragen, 1 pelaku anak sekolah di Solo, dan 1 anak bersekolah di SMK yang ada di Karanganyar," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (13/11/2023).

Lantas, apakah kelima pelaku anak tersebut kini sudah ditahan?

Baca juga: Rampok Toko Retail di Karanganyar Pakai Airsoft Gun, Pelaku Ngaku Butuh Uang Buat Modal ke Jepang

Baca juga: Sosok Kelompok Klitih di Karangpandan Karanganyar, Perekrutan Lewat PO Baju di TikTok

AKBP Jerrold mengatakan saat ini, status penahanan kelima pelaku anak masih dalam tahap asesmen yang dilakukan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Namun, ia menegaskan sembari menunggu hasil asesmen tersebut, kelima pelaku anak akan dilakukan penahanan mulai Senin (13/11/2023) malam.

"Sesuai dengan undang-undang yang ada, kita dalam tahap asesmen dari Bapas," kata dia.

"Namun, dari hasil penyelidikan, kemungkinan sambil menunggu proses Bapas, kita akan melakukan penahanan di Sragen mulai malam ini," tambahnya.

Kelima pelaku anak sendiri dijerat pasal berlapis, karena telah melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur dan pengeroyokan.

Mereka terancam pidana hingga 7 tahun penjara.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved