Sidang Gugatan Gibran dan Almas
Kata Gibran Digugat Warga Solo Rp 200 T Lebih soal Pendaftaran Cawapres: Kita Hormati Semua Pendapat
Cawapres KIM, Gibran Rakabuming Raka merespons gugatan yang dilayangkan warga solo, Ariyono Lestari terhadapnya ke Pengadilan Negeri Solo.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka merespons gugatan yang dilayangkan warga solo, Ariyono Lestari terhadapnya ke Pengadilan Negeri Solo.
Gugatan tersebut menuntut pendaftaran Gibran sebagai cawapres dibatalkan.
Dalam gugatannya, Ariyono juga menyertakan besaran ganti rugi sebesar Rp. 204.807.222.000.000.
"Ya udah dijalankan aja. Kita hormati semua pendapat," ungkap Gibran saat ditemui Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Buntut Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Bobby Nasution Kini Resmi Dipecat PDI-P
Baca juga: Bocorkan Strategi Kampanye, Gibran Sebut Akan Sambangi Warga yang Bukan Basis Suara
Meski dituntut uang ratusan triliun, ia menanggapinya dengan santai.
"Ya nggak papa. Semua masukan, kritikan, evaluasi kami tampung semua," terangnya.
Ia pun menghormati berbagai proses hukum yang berjalan.
"Semua prosesnya dijalankan saja," jelasnya.
Tuntutan di PN Solo
Sebelumnya, warga Solo, Ariyono Lestari melayangkan gugatan Calon Wakil Presiden (cawapres), Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo, Senin (13/11/2023).
Gugatan tersebut berkaitan agar pendaftaran Gibran sebagai cawapres dibatalkan karena dinilai cacat hukum.
Seperti yang disampaikan kuasa hukum Ariyono, Andhika Dian Prasetyo.
"Iya (dibatalkan). Karena cacat hukum," ungkapnya.
Penggugat optimistis dengan gugatan yang dilayangkannya pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Persiapan Nikah, Almas Diberitahu Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T |
![]() |
---|
Belum Pembuktian, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Pihak Almas Sarankan Penggugat Perbaiki Gugatan |
![]() |
---|
Pihak Almas Kecewa, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Usai PN Solo Kabulkan Eksepsi |
![]() |
---|
Saran PN Solo usai Gibran Lolos Gugatan Rp 204 Triliun, Penggugat Bisa Buat Gugatan Lagi ke PTUN |
![]() |
---|
Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Masalah Legal Standing & Substansi Singgung MK, PN Solo Tak Berwenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.