Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pencabulan Siswi SMP di Wonogiri

Berkas Kasus Guru SMP Swasta Setubuhi Siswi di Wonogiri Bakal Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas perkara kasus guru SMP swasta di Wonogiri yang menyetubuhi siswinya sendiri di ruangan laboratorium sekolah telah lengkap.

TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah bersama MU, pelaku pencabulan siswi SMP di Wonogiri saat jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Jumat (22/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Berkas perkara kasus guru SMP swasta di Wonogiri yang menyetubuhi siswinya sendiri di ruangan laboratorium sekolah telah lengkap.

"Iya sudah P21 sejak pekan kemarin," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Christomy Bonar, Kamis (16/11/2023).

Dia menjelaskan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti juga sudah diserahkan ke pihaknya pada Selasa (14/11/2023).

"Rencana setelah ini tinggal pelimpahan saja ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri," jelasnya.

Adapun rencana pelimpahan ke PN akan dilakukan pada Jumat (17/11/2023).

Setelah pelimpahan itu pihaknya tinggal menunggu penetapan dari PN Wonogiri.

"Sidangnya mungkin sepekan setelah penetapan. Dalam waktu dekat mungkin akhir-akhir November ini," ujarnya.

Baca juga: SOSOK Pelaku Pencabulan Siswi SMP Jatisrono Wonogiri, Dinas Pendidikan Wonogiri : Seorang ASN 

Baca juga: KRONOLOGI Pencabulan Siswi SMP Wonogiri: Obrolan WA, Ungkap Ingin Jadi Dokter Hingga Nulis Novel 18+

Diberitakan sebelumnya, kasus persetubuhan itu terjadi di salah satu SMP swasta di Wonogiri.

MU (43) oknum pendidik di SMP swasta itu menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan anak didiknya di sekolah F (15).

Aksi bejat guru itu dilakukan di lingkungan sekolah, tak hanya sekali.

Ia berulang kali menyetubuhi muridnya itu di Laboratorium TIK sekolah itu.

Tomy menambahkan guru tersebut bakal dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kesatu yakni pasal 81 Ayat (2), Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana

Atau selanjutnya kedua pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved