Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pencabulan Siswi SMP di Wonogiri

Jekek Tegaskan Tak Ada Toleransi Hukum bagi Guru SMP Swasta di Wonogiri yang Cabuli Siswinya

Tak adanya toleransi hukum disebut Jekek sebagai bentuk peringatan agar seseorang tak akan melakukan perbuatan yang melanggar UUPA.

TribunSolo.com / Erlangga Bima
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo atau Jekek 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo mengaku prihatin dengan kasus pencabulan oleh guru SMP swasta di Wonogiri kepada siswinya sendiri.

Secara tegas, Jekek begitu sapaan akrabnya mengatakan tak ada toleransi untuk kasus yang masuk dalam ranah UUPA.

"Jelas kita tidak mentoleransi terhadap kasus yang masuk pada UUPA. Bagi saya itu suatu hal yang memprihatinkan, jelas kita tidak mentoleransi, proses hukum," jelasnya, Minggu (24/9/2023).

Selain proses hukum, menurutnya hal yang juga penting adalah bagaimana anak yang menjadi korban mendapatkan pendampingan dari pihak-pihak terkait, termasuk psikolog dan dinas.

Menurutnya peran masyarakat juga diperlukan untuk mencegah kasus semacam itu terulang kembali di kemudian hari.

Jekek menilai seluruh pihak harus mengambil ruang.

"Tapi yang juga penting menurut kami adalah partisipasi masyarakat, partisipasi publik. Kondisi ini tidak mungkin hanya diselesaikan pihak kepolisian atau pemerintah kabupaten," kata Jekek.

Jekek menilai, peran orang tua, masyarakat sangat diperlukan.

Baca juga: Update Kasus Guru SMP Swasta Cabuli Siswi SMP di Wonogiri, Pelaku Belum Diperiksa Psikologisnya

Diharapkan orang tua maupun masyarakat pro aktif sebagai upaya preventif. Menurutnya pencegahan menjadi langkah yang efektif.

"Kita lebih baik mencegah daripada memadamkan. Kami ilustrasikan Wonogiri cukup memprihatinkan, saya kira tidak hanya Wonogiri. Ini tantangan bersama. Mari kita berkolaborasi mengambil porsi masing-masing saling mengingatkan," ujarnya.

Jekek menambahkan, pihaknya secara tegas tak memberikan toleransi.

Menurut dia itu juga sebagai bentuk peringatan agar seseorang tak akan melakukan perbuatan yang melanggar UUPA.

"Tidak ada toleransi hukum tuntut yang seberat-beratnya, itu bagian komitmen kami tinggal bagaimana ini kan ruang privat artinya tidak bisa dilihat secara terbuka maka dibutuhkan komunikasi pro aktif," tegasnya.

Lebih jauh, Jekek menyebut ruang-ruang komunikasi yang dibuka adalah untuk mendorong apabila anak menjadi korban, ada keberanian anak menyampaikan sesuatu yang dianggap melebihi batas.

Baca juga: PENGAKUAN MU, Guru Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Wonogiri : Sebanyak 4 Kali, di Lab Komputer

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved