UMK Solo 2024

Alasan APINDO Keberatan UMK Karanganyar 2024 Naik 10 Persen: Perusahaan Tak Kuat, Rawan PHK

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karanganyar memiliki alasan keberatan terhadap kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) 2024 hingga 10 persen.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi uang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karanganyar memiliki alasan keberatan terhadap kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) 2024 hingga 10 persen.

Kepala APINDO Karanganyar, Edy Dharmawan mengatakan keberatan asosiasi tidak lepas karena kondisi perusahaan yang empat terdampak kondisi global. 

Ada kekhawatiran dari APINDO bila kenaikan UMK Karanganyar 2024 hingga 10 persen lebih.

Kenaikan UMK sebesar itu dikhawatirkan membuat finansial banyak perusahaan di Karanganyar tidak kuat.

Baca juga: UMK Karanganyar 2024, Apindo Keberatan Naik 10 Persen, Diharapkan Penghitungan Tetap Pakai PP 51

Baca juga: UMK Solo 2024, 5 Tahun Terakhir Naik Rp 371.469, Kenaikan Gaji Tahun 2024 Tidak Sampai Rp 100 Ribu?

Itu berpotensi menimbulkan PHK buruh.

"Tapi kalau naik 10 persen itu berat di kami, sebenarnya mereka (para buruh) sudah tahu kondisi perusahaan masing-masing, di Karanganyar sendiri ada tekstil, mebel kayu dan plastik, mereka sangat berdampak," ucap dia.

Edy berharap ada solusi jalan tengah yang dihasilkan dalam rapat dewan pengupahan nanti atas penetapan kenaikan UMK Karanganyar 2024.

"Kalau kita win-win solution, perusahaan bisa jalan, buruh juga bisa mendapatkan pekerjaan," ujar dia.

"Maka dari itu kita mencari jalan tengah itu dan Ini akan disampaikan rapat dewan pengupahan di Selasa," pungkasnya.

Permintaan Buruh

Sebelumnya, jelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karanganyar 2024, para buruh berharap ada kenaikan lebih signifikan.

Bahkan, mereka berharap perhitungan upah dilakjkan dengan metode yang lama.

Ketua KSPN Kabupaten Karanganyar Haryanto mengatakan, para buruh di Kabupaten Karanganyar menginginkan perhitungan UMK Karanganyar dapat menggunakan metode survei kebutuhan riil kebutuhan pekerja.

"Kalau menggunakan survei tersebut kenaikan paling tidak di atas 10 persen," kata Haryanto, Minggu (19/11/2023).

Haryanto mengatakan saat ini perhitungan UMK di Kabupaten Karanganyar menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023, dimana kaum buruh merasakan kerugian.

Pasalnya, pada perhitungan yang digunakan saat ini, kenaikan tidak mencapai 10 persen.

Baca juga: Belum Bahas Besaran UMK 2024, Kadisnaker Tetap Harapkan UMK Sragen Alami Kenaikan

Baca juga: Serikat Pekerja Prediksi UMK Solo 2024 Naik Tak Sampai Rp100 Ribu, Ini Alasannya

Dia mengatakan, penghitungan dengan metode berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 sudah dilakukan dua tahun dan hasilnya hanya naik 4 hingga 5 persen setiap tahun.

"Kalau pakai PP ini, bisa membatasi kenaikan, paling 4 sampai 5 persen kenaikan, secara nomimal kalau naiknya 5 persen, UMK hanya Rp 2,1 juta," ucap dia.

"Tahun 2023 lebih jelek lagi, dengan PP 51 2023 inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu, indeks tertentu itu sangat mendegradasi sistem perhitungan pengupahan," imbuh dia.

Dia berharap, metode penghitungan upah, dapat dikembalikan dengan metode survei kebutuhan riil kebutuhan pekerja.

Ia mengatakan, UMK merupakan jaring pengaman untuk pekerja lajang bisa memenuhi kebutuhan selama sebulan.

"Upah untuk pekerja yang berkeluarga atau diatas 1 tahun paling tidak mendapatkan upah di atas UMK, namun, perusahaan kebanyakan menerapkan gaji secara gebyah uyah atau pukul rata dan itu melanggar hukum," ucap dia.

"Pemerintah Kabupaten sudah melakukan sosialisasi hal tersebut kepada pengelola perusahaan, namun tidak dijalankan karena tidak ada sanksi," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved