UMK Solo 2024

UMK Karanganyar 2024, Apindo Keberatan Naik 10 Persen, Diharapkan Penghitungan Tetap Pakai PP 51

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karanganyar setuju upah minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar naik pada tahun 2024. 

|
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
kompas.com
ILUSTRASI : uang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karanganyar setuju upah minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar naik pada tahun 2024. 

Namun demikian, Apindo keberatan apabila besaran kenaikan UMK Karanganyar 2024 mencapai 10 persen lebih. 

"Kita setuju ada kenaikan tapi aturannya yang kita pakai sesuai pemerintah," ucap Kepala APINDO Karanganyar Edy Dharmawan, Minggu (19/11/2023).

Pemerintah telah mengeluarkan formula penghitungan besaran kenaikan UMK 2024. 

Baca juga: Jelang Penetapan UMK 2024, Buruh Karanganyar Harap Perhitungan Gunakan Metode Lama & Naik 10 Persen\

Baca juga: UMK Solo 2024, 5 Tahun Terakhir Naik Rp 371.469, Kenaikan Gaji Tahun 2024 Tidak Sampai Rp 100 Ribu?

Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Edy mengatakan aturan tersebut yang sebaiknya ditaati dalam penghitungan penetapan UMK Karanganyar 2024. 

APINDO, disampaikan Edy, pun tidak setuju dengan  permintaan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Karanganyar.

KSPN Karanganyar, untuk diketahui, meminta penghitungan upah untuk penetapan UMK Karanganyar 2024 menggunakan sistem survei.

"Pemerintah sudah menetapkan PP 51 2023, kalau diberlakukan survei sudah tidak ada landasan aturan lagi," kata Edy.

Permintaan Buruh

Sebelumnya, jelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karanganyar 2024, para buruh berharap ada kenaikan lebih signifikan.

Bahkan, mereka berharap perhitungan upah dilakjkan dengan metode yang lama.

Ketua KSPN Kabupaten Karanganyar Haryanto mengatakan, para buruh di Kabupaten Karanganyar menginginkan perhitungan UMK Karanganyar dapat menggunakan metode survei kebutuhan riil kebutuhan pekerja.

"Kalau menggunakan survei tersebut kenaikan paling tidak di atas 10 persen," kata Haryanto, Minggu (19/11/2023).

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved