Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

UMK Solo 2024

UMK Solo 2024, 5 Tahun Terakhir Naik Rp 371.469, Kenaikan Gaji Tahun 2024 Tidak Sampai Rp 100 Ribu?

Besaran upah minimum Kota (UMK) Solo telah mengalami kenaikan beberapa kali. Dari tahun 2019 sampai 2023, kenaikan UMK Solo sebesar Rp 371.469.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Besaran upah minimum Kota (UMK) Solo telah mengalami kenaikan beberapa kali. 

Bila menilik dari tahun 2019 sampai 2023, besaran UMK Solo sudah naik sebesar Rp 371.469.

Dengan kenaikan tertinggi terjadi pada tahun 2020.

UMK Solo 2019 tercatat Rp 1.802.700. 

Itu kemudian mengalami kenaikan Rp 211.110 pada tahun 2020 menjadi Rp 2.013.810.

Baca juga: Jelang Penetapan UMK 2024, Buruh Karanganyar Harap Perhitungan Gunakan Metode Lama & Naik 10 Persen

Berikut dafta UMK Solo dari tahun 2019 sampai 2022 : 

1. 2019 : Rp 1.802.700

2. 2020 : Rp 2.013.810

3. 2021 : Rp 2.035.720

4. 2022: Rp 2.034.810

5. 2023 : Rp 2.174 .169

Baca juga: Belum Bahas Besaran UMK 2024, Kadisnaker Tetap Harapkan UMK Sragen Alami Kenaikan

Pada tahun 2024, UMK Solo diprediksi mengalami kenaikan, namun tipis.

Penghitungan besaran UMK Solo 2024 akan disesuaikan dengan formula penghitungan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam pasal 26 aturan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula perhitungan Upah Minimum mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved