Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

UMK Solo 2024

Penetapan UMK Solo 2024, Disnaker Solo Sudah Lakukan Rapat Persiapan, Tunggu UMP Jateng

Disnaker Kota Solo telah melakukan sejumlah persiapan menjelang rapat Dewan Pengupahan pembahasan penetapan upah minimum kota (UMK) Solo 2024.

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang 

Diprediksi Naik 4 Persen

Sebelumnya, peningkatan Upah Minimum Kota (UMK) Solo tahun 2024 diperkirakan tak sampai Rp 100 ribu.

Hal ini dikatakan Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Solo, Sholahudin. 

Prediksi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Dalam pasal 26 aturan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula perhitungan Upah Minimum mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

“Dilihat dari inflasi data yang sudah disampaikan kementerian, gubernur, dan walikota, inflasi untuk provinsi Jawa Tengah kan 2,49. Sedangkan pertumbuhan ekonomi untuk Kota Solo 6,25 persen,” jelasnya saat dihubungi Sabtu (18/11/2023).

Ia menghitung dengan asumsi alpha indeks paling besar, UMK tahun 2024 kurang dari Rp 100 ribu.

Seperti telah diketahui, UMK Solo 2023 yang hanya Rp 2.174.169 per bulan.

“Dengan angka tersebut asumsi alpha indeks kita ambil angka terbesar 0,3 penyesuaian nilai upah minimum di angka 4,37 persen. Kalau dirupiahkan UMK tahun 2023 ketemunya hanya hampir Rp 95.000,” jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Serikat Pekerja Tarik Diri dari Dewan Pengupahan, Tolak Kenaikan UMK Solo 2024 Minim

Kebijakan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja yang merugikan untuk para buruh.

Pihaknya sedari awal sudah menolak undang-undang ini.

“Itu memang nilai yang sangat kecil. SPN sejak awal sejak tahun 2019-2020 mulai munculnya rancangan UU Cipta Kerja mulai menolaknya. Sampai saat ini pun kita tetap menolak UU Cipta Kerja dan turunannya,” jelasnya.

Menurutnya, omnibus law ini tidak memiliki keberpihakan terhadap pekerja.

Padahal, kelompok ini memiliki andil dalam ekonomi.

“Karena di situ tidak ada keberpihakan terhadap buruh. Keberpihakan terhadap pengusaha. Jauh dari rasa kemanusiaan dan keadilan bagi pekerja. Pekerja itu kan punya andil untuk pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved