UMK Solo 2024

UMK Karanganyar 2024, Apindo Keberatan Naik 10 Persen, Diharapkan Penghitungan Tetap Pakai PP 51

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karanganyar setuju upah minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar naik pada tahun 2024. 

|
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
kompas.com
ILUSTRASI : uang. 

Haryanto mengatakan saat ini perhitungan UMK di Kabupaten Karanganyar menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023, dimana kaum buruh merasakan kerugian.

Pasalnya, pada perhitungan yang digunakan saat ini, kenaikan tidak mencapai 10 persen.

Baca juga: Belum Bahas Besaran UMK 2024, Kadisnaker Tetap Harapkan UMK Sragen Alami Kenaikan

Baca juga: Serikat Pekerja Prediksi UMK Solo 2024 Naik Tak Sampai Rp100 Ribu, Ini Alasannya

Dia mengatakan, penghitungan dengan metode berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 sudah dilakukan dua tahun dan hasilnya hanya naik 4 hingga 5 persen setiap tahun.

"Kalau pakai PP ini, bisa membatasi kenaikan, paling 4 sampai 5 persen kenaikan, secara nomimal kalau naiknya 5 persen, UMK hanya Rp 2,1 juta," ucap dia.

"Tahun 2023 lebih jelek lagi, dengan PP 51 2023 inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu, indeks tertentu itu sangat mendegradasi sistem perhitungan pengupahan," imbuh dia.

Dia berharap, metode penghitungan upah, dapat dikembalikan dengan metode survei kebutuhan riil kebutuhan pekerja.

Ia mengatakan, UMK merupakan jaring pengaman untuk pekerja lajang bisa memenuhi kebutuhan selama sebulan.

"Upah untuk pekerja yang berkeluarga atau diatas 1 tahun paling tidak mendapatkan upah di atas UMK, namun, perusahaan kebanyakan menerapkan gaji secara gebyah uyah atau pukul rata dan itu melanggar hukum," ucap dia.

"Pemerintah Kabupaten sudah melakukan sosialisasi hal tersebut kepada pengelola perusahaan, namun tidak dijalankan karena tidak ada sanksi," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved