Berita Nasional

UMP di Jakarta Hanya Naik Rp165 Ribuan, Buruh Bandingkan dengan PNS : Gaji Mereka Saja Naik 8 Persen

Para buruh tak terima karena kenaikan UMP tidak sebanding dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com
ILUSTRASI : Uang untuk gaji buruh. 

Tiga usulan besaran upah itu adalah Rp 5.043.000, Rp 5.063.000, dan Rp 5.637.069.

Unsur pengusaha mengusulkan UMP Rp 5.043.068 berdasarkan penghitungan 0,2 dari pertumbuhan ekonomi Jakarta.

Kemudian, unsur buruh atau pekerja meminta kenaikan 15 persen atau menjadi Rp 5.637.068 sesuai pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sebesar 8,15 persen.

Diketahui, kenaikan UMP Jakarta 2024 hanya bertambah Rp 165.583 menjadi Rp 5.067.381.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved