Berita Nasional

UMP di Jakarta Hanya Naik Rp165 Ribuan, Buruh Bandingkan dengan PNS : Gaji Mereka Saja Naik 8 Persen

Para buruh tak terima karena kenaikan UMP tidak sebanding dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com
ILUSTRASI : Uang untuk gaji buruh. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Kelompok buruh menggelar aksi soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Para buruh tak terima karena kenaikan UMP tidak sebanding dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pihaknya menolak kenaikan UMP Jakarta yang naik sebesar 3,6 persen menjadi Rp 5,067 Juta.

Baca juga: Tak Tebang Pilih, Satpol PP Solo Tertibkan Semua Baliho yang Langgar Aturan, Termasuk Prabowo-Gibran

"Tidak sebanding dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujar Said di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Said menyinggung kenaikan gaji PNS yang mencapai 8 persen pada 2024.

Sedangkan kenaikan pegawai swasta rata-rata hanya mencapai di bawahnya.

Timpangnya kenaikan upah buruh dan PNS menurutnya patut dipertanyakan.

"Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta," tutur Said.

Said Iqbal berujar, buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen merupakan hal wajar.

Serikat buruh menolak seluruh kenaikan UMP.

Baca juga: Tolak Upah Murah, Buruh Bakal Gelar Aksi Demo di Kantor Gubernur Sebelum UMK se-Jateng Diketok

"Ini tidak sesuai keinginan kita, kenaikan sampai 15 persen. Ini akan berdampak pada mogok kerja nasional," ucap Said.

Kelompok buruh rencananya menggelar mogok nasional antara 30 November 2023 sampai 13 Desember 2023.

Dia memprediksi aksi mogok iyu melibatkan 5 juta buruh di 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi.

Sebelumnya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan tiga besaran upah kepada Pemprov DKI.

Usulan itu didasarkan pada pertumbuhan ekonomi Jakarta 4,95 persen, inflasi 1,89 persen, dan indeks tertentu dengan alfa atau batas penghitungan yang digunakan ada pada rentang 0,1 sampai 0,3.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved