Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

UMK Solo 2024

Usulan UMK Sragen 2024, Naik Rp 79.431 Jadi Rp 2.049.000, Segera Diusulkan ke PJ Gubernur Jateng

Usulan upah minimum kabupaten (UMK) Sragen 2024 telah disepakati. Dewan Pengupahan Kabupaten Sragen menyepakati UMK Sragen naik Rp 79.431.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
kompas.com
ILUSTRASI : uang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Usulan upah minimum kabupaten (UMK) Sragen 2024 telah disepakati.

Kesepakatan itu muncul dalam rapat dewan pengupahan Kabupaten Sragen yang dilangsungkan Rabu (22/11/2023).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen, Agus Winarno mengatakan usulan kenaikan UMK Sragen 2024 sebesar 4,03 persen dibandingkan tahun 2023.

UMK Sragen 2023, untuk diketahui, sebesar Rp 1.969.569.

"Rapat (hari Rabu) telah sepakat, setelah pertemuan pertama hari Senin kemarin, untuk usulan UMK Sragen tahun 2024 ada kenaikan 4,03 persen dari tahun 2023," kata Agus kepada TribunSolo.com, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Saran Anggota DPRD Karanganyar soal UMK 2024 : Pemkab Harus Bijak & Realisasikan Aspirasi Buruh

Baca juga: Ramai Penolakan PP 51 Tahun 2023 dari Buruh, Gibran Minta Waktu Dua Hari Tentukan UMK Solo 2024

Dengan begitu, Dewan Pengupahan Kabupaten Sragen menyepakati UMK Sragen naik Rp 79.431 menjadi Rp 2.049.000 pada tahun 2024.

"UKM Sragen dari Rp 1.969.569 menjadi Rp 2.049.000, semua anggota dewan pengupahan secara bulat menyetujui dan menyepakati," sambung Agus.

Selanjutnya, usulan itu akan segera diserahkan ke Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana untuk ditetapkan.

Setelah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah maka UMK tersebut yang resmi diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.

"Besok akan dilaporkan ke Pj Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan," kata dia.

Sejarah Kenaikan UMK Sragen

Sebelumnya, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sragen tidak banyak mengalami perubahan.

Rentang waktu 10 tahun terakhir ini dihitung mulai tahun 2013-2023.

Dikutip dari laman Badan Pusat Statistik (BPS), UMK Sragen pada tahun 2013 sebesar Rp 864.000.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved