Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Keberatan Suhartoyo Diangkat jadi Ketua MK, Pakar Nilai Anwar Usman Bukan Sosok Negarawan

Anwar Usman ajukan keberatan Suharyoto dilantik menjadi Ketua MK. Pakar nilai sikap yang diambil, menunjukkan Anwar bukan sosok negarawan.

Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) disela-sela memimpin sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNSOLO.COM – Anwar Usman kini diketahui telah mengajukan surat keberatan atas dilantiknya Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggatikan dirinya.

Sikap ipar Presiden Joko Widodo itu mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan sikap Anwar Usman tersebut membuktikan bahwa ia bukan sosok negarawan.

Padahal, kata Bivitri, salah satu syarat menjadi hakim MK adalah memiliki sifat kenegarawanan tersebut.

Baca juga: Jaga Netralitas ASN, Bupati Karanganyar Rober Kumpulkan Seluruh OPD dan Gelar Rapat Dinas Lengkap

"Menurut saya menggambarkan betul Pak Anwar Usman itu tidak punya kualitas kenegarawanan yang harusnya menjadi syarat menjadi hakim MK," katanya dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (22/11/2023).

Bivitri juga menyebut Anwar Usman tidak paham soal sanksi etik yang dijatuhkan kepadanya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di mana lembaga tersebut juga dibentuk olehnya bersama hakim MK lainnya lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Karena kan jelas bahwa MKMK itu bukan lembaga non-pemerintahan, bukan lembaga tidak resmi. Bahkan MKMK itu sesuatu yang diputuskan sendiri oleh RPH dan dilantiknya pun waktu itu oleh Pak Anwar Usman sebagai Ketua MK."

"Jadi mestinya kalau dia paham arti dari etik dan lembaganya sendiri, ya dia seharusnya terima (soal sanksi MKMK)," katanya.

Bivitri pun berharap agar Anwar Usman tetap mengikuti putusan yang telah dijatuhkan oleh MKMK terkait pencopotannya sebagai Ketua MK.

Baca juga: Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK Atas Dugaan Pelanggaran Etik, Ini Tanggapan Jimly Asshiddiqie

Dia meminta agar Anwar tidak terus berkelit dan menganggap dirinya menjadi korban dalam putusan ini.

"Putusan etik itu harus diikuti. Nggak bisa dia berkelit bilang difitnah dan lain sebagainya karena ini putusan MKMK yang jelas, bahkan yang membentuk (MKMK) adalah dia sendiri," kata dia.

Sebelumnya, pengajuan keberatan Anwar Usman ini dibenarkan oleh hakim MK, Enny Nurbaningsih.

"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2023," kata Enny, saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).

Enny mengungkapkan, surat keberatan itu diajukan Anwar Usman ke MK oleh 3 kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.

"Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," jelasnya. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved