Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelajar SMP Tewas Latihan Silat

Kata Pagar Nusa soal Hukuman Tendangan ke Pelajar SMP Tewas Latihan Silat : Tidak Ada Dalam Materi

Anggota Pagar Nusa Karanganyar, Wildan Ahmad meninggal dunia dalam latihan pencak silat di halaman SDN 2 Cangakan Karanganyar.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
Ketua DPC Pagar Nusa Karanganyar Maryadi saat ditemui di rumah duka di Manggung, Kelurahan Cangakan, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, Senin (27/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Anggota Pagar Nusa Karanganyar, Wildan Ahmad meninggal dunia dalam latihan pencak silat di halaman SDN 2 Cangakan, Kampung Manggung, Kelurahan Cangakan, Kecamatan/ Kabupaten Karanganyar, Minggu (26/11/2023).

Mendiang sempat mendapatkan hukuman doweran atau sikap kuda-kuda ambil napas kemudian dipukul dan ditendang oleh seniornya.

Hukuman tersebut diberikan kepada mendiang karena tidak bisa membawa anggota baru dalam sesi latihan rutin itu.

Mendiang sempat terjatuh hingga ngorok. 

Personel yang ada di lokasi sempat memberikan pertolongan pertama dengan memberikan air. 

Baca juga: STATUS Korban & Terduga Pelaku Kasus Pelajar SMP Tewas Latihan Silat, Pagar Nusa : Anggota Kami

Namun kondisi mendiang semakin parah dengan bagian tangan terasa dingin dan detak jantung sudah tidak ada. 

Mendiang kemudian dilarikan ke RSUD Karanganyar namun tidak bisa tertolong.

Jenazah mendiang kemudian diautopsi di RSUD dr Moewardi Solo.

Ketua DPC Pagar Nusa Karanganyar, Maryadi mengatakan memang ada kewajiban anggota baru Pagar Nusa untuk mencari dan membawa anggota baru.

Baca juga: Sosok Wildan Ahmad, Pelajar SMP yang Tewas saat Latihan Silat di Karanganyar, Anak yang Berprestasi

Namun, tidak ada sanksi atau hukuman yang diberikan apabila belum bisa melakukan itu.

"Ada kewajiban untuk mengajak orang baru masuk ke PN  (Pagar Nusa) itu tugas anggota baru, setelah dibaiat ditugaskan itu, namun untuk pemberian hukuman itu tidak ada di AD/ART dan hukuman itu tidak ada dalam materi kita," tegas dia, Senin (27/11/2023).

Maryadi kemudian menegaskan teknik doweran tidak ada dalam materi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Pagar Nusa

"Dalam kasus ini sudah di luar materi, karena kami tidak menggunakan teknik pernapasan atau doweran dalam latihan," kata Maryadi.

Hukuman Tendangan

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved