Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ayah Cabuli Anak di Wonogiri

Kasus Ayah Setubuhi 2 Anak Tirinya di Wonogiri, Sudah Berulang Kali Terjadi, Sejak April 2023

Ayah yang menyetubuhi dua anak tirinya di Wonogiri ternyata sudah melakukan perbuatan bejatnya berulang kali.

Istimewa
Polisi memeriksa ayah yang menyetubuhi dua anak tirinya di Kecamatan Manyaran, Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Ayah yang menyetubuhi dua anak tirinya di Wonogiri ternyata sudah melakukan perbuatan bejatnya berulang kali.

Perbuatan bejat itu terjadi sudah sejak April 2023.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan pelaku adalah K (35) warga Kecamatan Manyaran.

Sedangkan dua korban yakni N (14) dan M (17). Keduanya merupakan kakak beradik.

"Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu berulang kali sejak April hingga Juni 2023," jelasnya, Rabu (29/11/2023).

Adapun kasus ini terungkap saat istri pelaku yang curiga karena korban yang merupakan anak kandungnya tidak pernah datang bulan.

Dari situ, istri pelaku menanyakan kepada korban, lalu korban menceritakan apa yang telah dialaminya.

Awalnya, korban tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya.

Baca juga: Ayah di Wonogiri Setubuhi 2 Anak Tirinya, Tiap Beraksi Pelaku Selalu Ancam Korban Agar Tak Cerita

"Korban tidak berani cerita dikarenakan setiap disetubuhi, pelaku selalu mengancam korban jadi korban merasa terancam," terang Kapolres.

Istri pelaku, kata Kapolres, kemudian menanyakan hal itu kepada pelaku.

Benar saja, pelaku mengakui perbuataanya dan meminta permasalahan itu disembunyikan, artinya tidak diceritakan ke siapapun.

Selanjutnya pada Selasa (28/11/2023) korban N (14) yang sedang sekolah mengeluh sakit perut dan pulang ke rumahnya.

Sesampainya di rumah, korban N ke kamar mandi namun malah melahirkan bayi.

"Ibu korban kemudian memanggil bidan dan membawa anaknya ke RSUD untuk mendapatkan perawatan," jelasnya.

Setelah kejadian itu, ibu korban melapor ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata juga menyetubuhi kakak korban yakni M (17).

"Pelaku K ini melakukan aksi bejatnya saat istrinya pergi. Saat itulah pelaku beraksi karena anak di rumah sendirian," jelasnya.

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal yakni Pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved