Berita Menarik

Ditarik Peredarannya Oleh BI, Uang 1000 Emisi 1990an Kini Malah Dijual Harga Tinggi untuk Koleksi

Usai Bank Indonesia umumkan 3 uang rupiah logam di cabut peredarannya, kini uang edisi lama ini diburu untuk koleksi dan dijual harga bervariatif.

Penulis: Tribun Network | Editor: Zharfan Muhana
Ist
ILUSTRASI. Koin Kelapa Sawit keluaran Bank Indonesia Tahun 1993 

TRIBUNSOLO.COM - Bank Indonesia (BI) mengumumkan telah mencabut dan menarik 3 uang Rupiah logam pecahan lama, diantaranya uang logam Rp.1.000 dengan tahun emisi (TE) 1993.

Penarikan uang tersebut tertulis melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak per 1 Desember 2023.

Namun demikian, pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

Baca juga: Segera Tukar! Uang Logam Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit Tak Berlaku Mulai 1 Desember 2023

Meski telah dicabut, uang edisi lama ini kini malah banyak dijual oleh sejumlah orang. Dan dijajakan di pasar online.

Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, uang logam bergambar pohon kelapa sawit ini dijual dengan harga yang bervariasi.

Mulai dari ribuan, ratusan, hingga juta rupiah per keping.

Biasanya, para pembeli uang ini bertujuan untuk dikoleksi maupun untuk hiasan seserahan manten.


"Yang berminat utk koleksi atau dijual lagi uang logam 1000 Rupiah Tahun 1996. Kondisi Terawat (koleksi), Bersih serasa Baru keluar dr Bank," ucap salah seorang penjual yang membanderol seharga Rp5 juta per keping.

Baca juga: Puan Singgung Pentingnya Ada Debat Cawapres, Supaya Tahu Visi dan Misi


Namun, ada pula yang menjual dengan harga murah yakni senilai Rp411 ribu per keping.

"Diskon terbatas!!! Koin seribu kelapa sawit terbaru," tulis salah seorang penjual.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, BI mencabut dan menarik 3 uang Rupiah logam pecahan lama, Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran.

Baca juga: Lagi! Uang Jadul Dihargai Fantastis, Kini Uang Logam Rp 100 Gambar Rumah Gadang Jadi Buruan Kolektor

Adapun, penarikan uang tersebut melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

Antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved