Paspampres Diduga Aniaya Warga
Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat dari Kesatuan
Selain vonis penjara seumur hidup, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga memecat ketiganya sebagai tentara.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Keempat, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati tanpa belas kasihan membunuh sesama manusia yaitu korban saudara Imam Masykur meninggal dunia dan saudara saksi I mengalami luka-luka.
Kelima, perbuatan terdakwa tergolong sadis.
Keenam, perbuatan para terdakwa membuat saksi II selaku orang tua kandung dari korban kehilangan anak dan meninggalkan duka yang mendalam.
Oditur militer meyakini motif perbuatan dari para tersangka adalah faktor ekonomi.
Puluhan barang bukti diajukan dalam sidang.
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oditur militer barang bukti tersebut berupa surat visum et repertum, dokumen pemeriksaan laboratorium forensik, hingga korek api berbentuk pistol dan juga airsoft-gun.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.
Reaksi Ibunda Imam Masykur saat Ketemu 3 Anggota TNI Pembunuh Anaknya : Apa Kamu Tidak Punya Hati? |
![]() |
---|
Hotman Paris Janji Kawal Kasus Imam Masykur yang Tewas di Tangan Paspampres : Kita Tidak Takut! |
![]() |
---|
Hotman Paris dan 18 Pengacara Jadi Kuasa Hukum Keluarga Imam Masykur, Siap Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
Isi Telepon Terakhir Imam Masykur dan Pacar Sebelum Dihabisi Praka RM Cs, Impian Nikah Kini Kandas |
![]() |
---|
Eks Danpaspampres Cium Kejanggalan di Balik Kematian Imam Masykur, Soroti Asal Pelaku dan Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.