Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sidang Gugatan Gibran dan Almas

Penggugat Gibran dan Almas Rp204 Triliun Menolak Damai, Ingin Lanjutkan Proses Hukum

Kuasa Hukum Penggugat Rp 204 triliun ke Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru, Andhika Dian Prasetyo menyatakan tidak akan menempuh jalan damai

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Penggugat Rp204 Triliun, Ariyanto dan Kuasa Hukum Penggugat Rp204 Triliun, Andhika Dian Prasetyo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa Hukum Penggugat Rp 204 triliun ke Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru, Andhika Dian Prasetyo menyatakan tidak akan menempuh jalan ‘damai’ dan menghentikan proses hukum.

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan sudah sangat jelas.

“Masak yang namanya penggugat menawarkan perdamaian kan ya lucu. Kan mereka yang saya gugat. Kami tetap pada gugatan kami,” jelasnya saat dihubungi Kamis (14/12/2023).

Hari ini telah dilakukan sidang mediasi oleh Hakim Mediasi Subagyo di Pengadilan Negeri Solo.

Gugatan dilayangkan oleh warga Solo, Ariyanto menggugat Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan alumni UNSA, Almas Tsaqibbirru.

Seperti telah diketahui, Gibran bisa maju sebagai cawapres karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Almas.

Gibran menjadi memenuhi syarat sebagai cawapres meski di bawah 40 tahun karena telah menjabat kepala daerah.

Gugatan ini dianggap cacat hukum oleh Ariyanto sehingga ia menggugat Gibran dan Almas.

Baca juga: Proses Hukum Kasus Gugatan Rp 204 Triliun Gibran & Almas : Mediasi Ulang, 14 Desember 2023

Ia menggugat mereka membayar Rp 204 triliun untuk membiayai pendidikan politik masyarakat.

Sidang mediasi hari ini hanya dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan turut tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sedangkan kedua tergugat dari kuasa hukum maupun prinsipal tidak hadir.

“Sidang mediasi hari ini prinsipal penggugat tidak hadir karena lelayu saudaranya meninggal. Dari tergugat tudak ada yang hadir. Kalau KPU hadir baik dari penasehat hukum maupun dari prinsipalnya,” jelasnya.

Menurutnya, Subagyo masih mendorong adanya mediasi agar proses hukum tidak berlanjut.

Namun, sejauh ini belum ada komunikasi yang dilakukan pihak tergugat.

“Hakim mediasi Subagyo menanyakan bagaimana proses perdamaian berjalan atau tidak. Selama ini kami tidak pernah dikontak dari para tergugat. Gugatan kami jelas tuntutan kami jelas,” terangnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved