Sidang Gugatan Gibran dan Almas
Penggugat Gibran dan Almas Rp204 Triliun Menolak Damai, Ingin Lanjutkan Proses Hukum
Kuasa Hukum Penggugat Rp 204 triliun ke Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru, Andhika Dian Prasetyo menyatakan tidak akan menempuh jalan damai
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa Hukum Penggugat Rp 204 triliun ke Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru, Andhika Dian Prasetyo menyatakan tidak akan menempuh jalan ‘damai’ dan menghentikan proses hukum.
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan sudah sangat jelas.
“Masak yang namanya penggugat menawarkan perdamaian kan ya lucu. Kan mereka yang saya gugat. Kami tetap pada gugatan kami,” jelasnya saat dihubungi Kamis (14/12/2023).
Hari ini telah dilakukan sidang mediasi oleh Hakim Mediasi Subagyo di Pengadilan Negeri Solo.
Gugatan dilayangkan oleh warga Solo, Ariyanto menggugat Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan alumni UNSA, Almas Tsaqibbirru.
Seperti telah diketahui, Gibran bisa maju sebagai cawapres karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Almas.
Gibran menjadi memenuhi syarat sebagai cawapres meski di bawah 40 tahun karena telah menjabat kepala daerah.
Gugatan ini dianggap cacat hukum oleh Ariyanto sehingga ia menggugat Gibran dan Almas.
Baca juga: Proses Hukum Kasus Gugatan Rp 204 Triliun Gibran & Almas : Mediasi Ulang, 14 Desember 2023
Ia menggugat mereka membayar Rp 204 triliun untuk membiayai pendidikan politik masyarakat.
Sidang mediasi hari ini hanya dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan turut tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sedangkan kedua tergugat dari kuasa hukum maupun prinsipal tidak hadir.
“Sidang mediasi hari ini prinsipal penggugat tidak hadir karena lelayu saudaranya meninggal. Dari tergugat tudak ada yang hadir. Kalau KPU hadir baik dari penasehat hukum maupun dari prinsipalnya,” jelasnya.
Menurutnya, Subagyo masih mendorong adanya mediasi agar proses hukum tidak berlanjut.
Namun, sejauh ini belum ada komunikasi yang dilakukan pihak tergugat.
“Hakim mediasi Subagyo menanyakan bagaimana proses perdamaian berjalan atau tidak. Selama ini kami tidak pernah dikontak dari para tergugat. Gugatan kami jelas tuntutan kami jelas,” terangnya.
(*)
Gibran
Almas Tsaqibbirru
Sidang Gugatan Gibran dan Almas
Pengadilan Negeri Solo
Gugatan Rp 204 Triliun
TribunBreakingNews
Persiapan Nikah, Almas Diberitahu Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T |
![]() |
---|
Belum Pembuktian, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Pihak Almas Sarankan Penggugat Perbaiki Gugatan |
![]() |
---|
Pihak Almas Kecewa, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Usai PN Solo Kabulkan Eksepsi |
![]() |
---|
Saran PN Solo usai Gibran Lolos Gugatan Rp 204 Triliun, Penggugat Bisa Buat Gugatan Lagi ke PTUN |
![]() |
---|
Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Masalah Legal Standing & Substansi Singgung MK, PN Solo Tak Berwenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.