Sidang Gugatan Gibran dan Almas
Proses Hukum Kasus Gugatan Rp 204 Triliun Gibran & Almas : Mediasi Ulang, 14 Desember 2023
Mediasi ulang akan dilangsungkan dalam proses hukum gugatan Rp 204 triliun dengan tergugat Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbiru.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mediasi ulang akan dilangsungkan dalam proses hukum gugatan Rp 204 triliun dengan tergugat Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbiru.
Mediasi tersebut akan ditempuh setelah mediasi pertama di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (30/11/2023) tidak dihadiri semua pihak.
Kuasa hukum tergugat KPU, Endik Wahyudi menjelaskan mediasi ulang akan dilangsungkan 14 Desember 2023 mendatang.
"Ini tadi pihaknya nggak lengkap tergugat 1 (almas)," kata dia.
"Nanti dikumpulkan dulu baru tanggal 14 mediasi ulang,".
"Sambil kalau nanti ada proposal perdamaian di situ nanti diskusikan ulang," imbuhnya.
Alasan Tidak Hadir
Sementara itu, sosok Almas Tsaqibbiru dan kuasa hukumnya tidak terlihat dalam proses mediasi yang dilangsungkan setelah sidang perdana kasus gugatan Rp 204 triliun di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (30/11/2023).
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi angkat bicara terkait itu.
Disampaikan Arif, pihaknya sebenarnya ingin menjalani prosedur yang ditetapkan, termasuk proses mediasi.
Baca juga: Kata Gibran Digugat Warga Solo Rp 200 T Lebih soal Pendaftaran Cawapres: Kita Hormati Semua Pendapat
Baca juga: Gugatan Warga Solo ke Gibran & Almas, Tuntut Ganti Rugi Rp 200 Triliun Lebih
Hanya saja, saat proses mediasi, dirinya sedang makan siang.
Setelah makan siang, proses mediasi kasus gugatan Rp 204 triliun telah usai.
"Jam istirahat saya makan," ucap dia.
"Jam 13.00 WIB mau balik sudah selesai kata advokat sana," tambahnya.
Gibran
Gibran Rakabuming Raka
Almas Tsaqibbirru
Pengadilan Negeri Solo
Gugatan Rp 204 Triliun
TribunBreakingNews
Persiapan Nikah, Almas Diberitahu Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T |
![]() |
---|
Belum Pembuktian, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Pihak Almas Sarankan Penggugat Perbaiki Gugatan |
![]() |
---|
Pihak Almas Kecewa, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Usai PN Solo Kabulkan Eksepsi |
![]() |
---|
Saran PN Solo usai Gibran Lolos Gugatan Rp 204 Triliun, Penggugat Bisa Buat Gugatan Lagi ke PTUN |
![]() |
---|
Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Masalah Legal Standing & Substansi Singgung MK, PN Solo Tak Berwenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.