Viral

Pimpinan Pondok Pesantren di Tangerang Diduga Lecehkan 13 Santri dan Seorang Pengajar

Kasus dugaan pelecehan seksual terjadi di sebuah pondok pesantren di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

TribunSolo.com/Aji Bramastra
Foto ilustrasi pelecehan seksual. 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual terjadi di sebuah pondok pesantren di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Diduga kepala pondok pesantren berinisial HS diduga melecehkan 13 santriwati.

Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan Siswa SD di Kupang Belum Diamankan, Polisi: Masih Periksa Saksi dan Korban

Kasus ini terungkap setelah A melihat adanya perilaku tak lazim antara santriwati terhadap HS.

A kemudian mengumpulkan lalu mengingatkan terkait larangan santriwati bersentuhan fisik kepada lelaki sekali pun itu seorang pimpinan atau ustaz.

Kepada A, ada 13 santriwati yang mengaku bahwa ada sentuhan fisik lebih dari sekadar cium tangan. Peristiwa itu berlangsung sejak Desember 2022.

"Akhirnya saya tanyakan lagi 'Kamu diapain aja? (Belasan santriwati) ada dipegang-pegang payudara, paha dan mengelus muka," kata A.

Mendengar pengakuan itu, A lantas melakukan konfirmasi kepada guru-guru lain hingga mereka bersepakat untuk mengadukan kasus dugaan pelecehan ke pimpinan ponpes.

Aduan itu disertai bukti video pengakuan para santriwati yang diduga dilecehkan oleh HS.

"Cuma dari ekspresi wajah pimpinan pesantren dan istrinya biasa aja karena apa yang saya sampaikan ternyata mereka sudah pernah dengar dari sebelumnya," ucap A.

Salain itu dalam momen pertemuan antara guru dan pimpinan ponpes, ada yang membuat A terkejut.

Salah guru juga mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan HS.

Karena laporan kasus itu tak ditangani pimpinan ponpes, A kemudian melaporkan kasus dugaan pelecehan ke orangtua korban.

Mereka selanjutnya bersama-sama juga membuat laporan ke Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan dan P2TP2A Tangerang Selatan.

Adapun laporan polisi itu teregterasi dengan nomor: TBL/B/2112/IX/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 September 2023.

Baca juga: Nasib Pelaku Penyebar Hoax Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UNY, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Diduga juga melecehkan pengajar

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved