Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Temuan Potongan Tangan di Solo

Respons JPU soal Vonis Suyono Terdakwa Mutilasi Rohmadi Pria Bertato Naga 

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus mutilasi Rohmadi, pria bertato naga asal Keprabon Solo akan melaporkan hasil sidang putusan di PN Sukoharjo.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Suyono, terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, warga Keprabon Solo saat menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (12/10/2023). 

Dia mengatakan sudah menjelaskan kepada Suyono potensi putusan banding, bisa saja putusannya sama, meringankan atau bahkan lebih berat.

"Beliau tetap ingin mengajukan banding. Harapan bandingnya berkurang," jelasnya.

Baca juga: Keputusan Suyono, Terdakwa Mutilasi Rohmadi, usai Divonis Penjara Seumur Hidup: Ajukan Banding

Menurut dia Suyono mengakui perbuataanya itu. Namun Suyono merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim.

"Dari keterangan terdakwa selama persidangan, tidak mengakui pembunuhan berencana. Menurut terdakwa secara spontan, tidak merencanakan, hanya ingin melindungi martabat pacarnya. Rasa sakit hati," ujarnya.

Sebelumnya, Penuntut Umum Ahmad Rizki Ferdian mengatakan putusan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan, namun pihaknya masih pikir-pikir atas tuntutan itu.

Menurutnya terdakwa Suyono terbukti pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sehingga dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

"Barang bukti ada yang dikembalikan, ada yang dirampas untuk dimusnahkan," jelasnya.

Rizki mengatakan Penuntut Umum akan melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan, sebelum melakukan upaya selanjutnya, apakah banding atau menerima putusan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved