Berita Daerah
Ketua KPU Lubuklinggau jadi Tersangka, Usai Mobilnya Tabrak Motor Hingga Sebabkan 2 Orang Tewas
Ketua KPU Lubuklinggau ditetapkan menjadi tersangka atas kecelakaan lalu lintas, sebabkan 2 orang meninggal dunia.
Penulis: Tribun Network | Editor: Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM – Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas.
Dimana, kejadian kecelakaan yang terjadi pada Minggu (24/12/2023) lalu itu menewaskan dua orang.
Dikutip dari Tribunnews.com, kejadian nahas itu terjadi di Jalan PALI-Mura Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, Sumatera Selatan.
Sebelum kejadian Topandri tengah mengendarai mobil Toyota Rush bernomor polisi B 2473 POZ yang menabrak sepeda motor.
Baca juga: Pastikan Hanya Terjadi di Taiwan, KPU Bakal Kirim Surat Suara ke Negara Lainnya Sesuai Jadwal
Dari kejadian tersebut, membuat kakak adik yakni CK (13) dan A (17) meninggal dunia.
Sementara, seorang lainnya yakni B (14) kondisinya kritis dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Topandri ditetaptkan sebagai tersangka usai Satlantas Polres PALI melakukan gelar perkara.
Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres PALI Kompol Farida Aprila di ruang Polycon Polres PALI.
"Ini merupakan gelar perkara yang kedua yang kita lakukan pasca terjadinya kecelakaan tersebut," ungkap Kasat lantas Polres PALI, AKP Kukuh Fefrianto.
"Hari ini kita telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan sekaligus menetapkan tersangka," tambahnya.Berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan, Satlantas Polres PALI membuktikan ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh Topandri dalam mengendarai mobil Toyota Rush B 2473 POZ.
Yakni melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak paham medan jalan sehingga menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.
Baca juga: Aksi Gibran Bikin KPU Evaluasi Debat Pilpres 2024, dari Penggunaan Mikrofon hingga Podium
"Untuk itu, berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, kami sepakat menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan pengendara mobil, Topandri sebagai tersangka," jelasnya.
Dengan status tersangka itu, Ketua KPU Lubuklinggau Topandri dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Untuk upaya hukumnya, Satlantas Polres PALI menerapkan pasal 310 Ayat 1,3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Dalam hal ini kita menekankan adanya unsur kelalaian dari pengendara mobil yang menyebabkan 2 korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka berat," ujarnya.
"Pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," ungkapnya.
Untuk ancaman hukumannya AKP Kukuh menekankan pada Ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.
(*)
2 Anggota Grup Facebook Gay Tuban Ditangkap, Polisi Sita Cambuk dan Rantai, Galeri HP Isi Foto Cowok |
![]() |
---|
Mahasiswi di Solo Mengaku Dukun Sakti Bisa Pindahkan Janin, Perdaya Korban Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kisah Purnomo Warga Grobogan Jateng Tersesat Sampai Mamuju, Dikira Buron Ternyata Hidupnya Pilu |
![]() |
---|
Bakal Ada Exit Tol Baru di Tol Semarang-Solo Jateng, Diharap Bisa Tingkatkan Perekonomian Sekitar |
![]() |
---|
Nasib Kurir Sabu Jaringan Medan-Yogya-Solo Dijanjikan Upah Rp40 Juta, Baru Terima Rp5 Juta Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.