Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Gaji PNS, TNI, Polri Naik 8 Persen Awal Tahun Jelang Pemilu 2024, Ini Penjelasan Stafsus Menkeu

Kabar kenaikan gaji ASN ini disampaikan disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribunnewssultra.com
Ilustrasi kenaikan gaji PNS. 

TRIBUNSOLO.COM - Kabar gembira untuk PNS, TNI dan Polri, serta pensiunan.

Para aparatur sipil (ASN) negara bakal mendapat kenaikan gaji yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai awal Tahun 2024.

Kabar kenaikan gaji ASN ini disampaikan disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.

Baca juga: Berapa Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Simak Syarat hingga Cara Daftarnya

Yustinus menyebut, pada Agustus 2023 lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memastikan bakal menaikkan gaji ASN.

Penyesuian gaji ASN ini mulai berlaku terhitung 1 Januari 2024.

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," ujar Prastowo, dalam unggahan akun resmi X-nya, dikutip Selasa (2/1/2024).

Untuk menjalankan penyesuaian tersebut, pemerintah pun mulai menyiapkan sejumlah aturan.

Setidaknya terdapat tujuh peraturan pemerintah (PP) yang disiapkan pemerintah saat ini.

"Dan Perpres (peraturan presiden) untuk gaji PPPK," kata Prastowo.

Baca juga: Ganjar Sebut Internet Gratis Lebih Bermanfaat Ketimbang Makan Gratis : Bisa Fasilitasi Kreativitas

Prastowo memastikan besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan terhitung sejak awal tahun 2024, meskipun saat ini masih proses perumusan.

Nantinya, besaran penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel.

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ucap Prastowo.

Untuk diketahui, rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.

Ia menyebutkan, untuk gaji ASN, TNI, dan Polri, diusulkan mengalami kenaikkan sebesar delapan persen.

Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.

Baca juga: Gus Miftah Disebut Kantongi Surat Tugas dari Prabowo saat Bagi-bagi Uang, TKN Beri Klarifikasi

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk asn pusat dan daerah, TNI, polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.

Presiden juga menyebutkan, kenaikan gaji ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan transformasi berjalan ekfektif.

Pemerintah berharap, reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil.

"Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujarnya.

(*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved