Berita Sragen
Sragen Belum Terapkan Pembelian Elpiji 3 Kg Pakai KTP, Pemkab Masih Tunggu Instruksi Resmi
Sragen belum menerapkan pembelian gas elpiji 2 kg menggunakan KTP. Mereka juga melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pembelian elpiji 3 kilogram harus menunjukkan KTP belum diterapkan di Kabupaten Sragen.
Dimana, aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu mulai berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen, Cosmas Edwi Yunanto mengatakan pihaknya kini masih menunggu instruksi resmi untuk menerapkan aturan tersebut.
Ia pun juga belum bisa memastikan kapan waktu penerapan pembelian gas elpiji 3 kg dengan KTP tersebut.
"Untuk penerapan sampai sekarang belum ada instruksi resmi, jadi kami belum bisa memastikan, kita tetap menunggu kabar dari Pertamina," katanya kepada TribunSolo.com.
Lebih lanjut, pihaknya belum melakukan sosialiasi kepada masyarakat terkait hal tersebut, karena belum ada petunjuk teknisnya.
Namun, ia memastikan jika aturan pembelian gas elpiji 3 kg dengan KTP juga akan diterapkan di Kabupaten Sragen.
Baca juga: Rumah di Jambi Ludes Terbakar, Penyebabnya Megic Com Korset dan Gas Elpiji Bocor
"Kemarin waktu ketemu Pak Sekda, beliau belum bisa memastikan soal sosialiasi, tapi wacana kedepan seperti itu, kita masih menunggu petunjuk teknis," jelasnya.
Pihak Diskumindag Sragen mencatat ada 22 agen dan 1.490 pangkalan elpiji yang ada di Kabupaten Sragen.
Sementara, Kabupaten Sragen mendapat jatah 37.585 matrik ton (MT) elpiji di tahun 2023.
Cosmas pun memastikan penyaluran elpiji 3 kg di Kabupaten Sragen sudah tepat sasaran dan tercukupi.
"Berdasarkan pemantauan kita, karena kita selalu memantau, penyaluran masih aman, sesuai sasaran, masyarakat masih tercukupi untuk elpijinya," terangnya.
Menurutnya, bagi warga Sragen yang belum melakukan mendaftarkan KTP-nya sebagai syarat membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan, hingga kini masih bisa dilakukan.
Proses pendaftaran bisa dilakukan di pangkalan terdekat.
"Bagi yang belum terdaftar bisa mendaftarkan di pangkalan terdekat, dan diharap masyarakat berperan aktif dalam program ini, selaras dalam program subsidi tepat sasaran," pungkasnya. (*)
Kecelakaan Maut Motor vs Truk Terjadi di Ngarum Sragen, Satu Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Dapur Rumah Warga Sragen Terbakar, Api Tak Merembet Berkat Teriakan Minta Tolong Tetangga |
![]() |
---|
Ditinggal Pergi Belanja, Dapur Rumah Warga Desa Mojorejo Sragen Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Sosok KA, Pak Ogah di Sragen yang Diamankan Polisi, Disebut Suka Memaksa Minta uang |
![]() |
---|
Viral Perempuan Naik Motor Lawan Arah dan Tak Pakai Helm di Sragen, Polisi Sebut Ada Faktor Sengaja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.