Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

PPATK Temukan Transaksi Keuangan Fantastis oleh Partai Politik Baru,Disebut Nilainya Capai Triliunan

PPATK menemukan transaksi tak wajar oleh partai politik baru. PPATK melakukan penelusuran terkait penggunaan aliran keuangan tersebut.

TribunSolo.com / Septiana Ayu
Deretan bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di kantor KPU Sragen. 

TRIBUNSOLO.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada transaksi keuangan fantastis yang dilakukan partai politik baru.

Pihaknya, kini pun akan menelusuri temuan tersebut.

PPATK sendiri tidak menyebut secara gamblang partai politik yang dimaksud.

Namun, disebut-sebut nilai transaksinya mencapai triliunan rupiah.

Baca juga: Khofifah Dukung Prabowo-Gibran, PKB Tetap Yakin Cak Imin Bakal Menang di Jatim, Ini Alasannya

"Tadi juga disinggung mengenai partai-partai yang baru dan sebagainya faktanya juga transaksinya luar biasa besar dan kita bicara trilunan dan ratusan miliar," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dikutip dari Tribunnews.com.

"Itulah kemudian PPATK perlu memahami sumber dana dari mana, kemudian dipakai buat apa dan segala macam," katanya.

Selain transaksi triliunan pada partai baru, PPATK juga menemukan adanya aktivitas mencurigakan pada rekening khusus dana kampanye (RKDK) berbagai parpol peserta Pemilu

Aktivitas mencurigakan itu berupa pergerakan transaksi yang cenderung flat pada RKDK.

Pembiayaan kegiatan Pemilu, khususnya untuk kampanye justru terlihat aktif di rekening-rekening lain.

"Memang jika dilihat dari transaksinya RKDK tidak mencerminkan aktivitas kampanye. Kita lihat, lalu aktivitas di mana? Makanya terbukti kok ada kenaikan di anggota parpol sekian persen, di bendahara sekian ratus persen, kenaikan di DCT sekian persen transaksinya," ujar Ivan.

Baca juga: Puan Minta Kader PDIP Buktikan Solo Kandang Banteng: Bukan Taman Mawar, Hutan Beringin, Taman Burung

Temuan terkait RKDK itu sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU).

Kemudian terkait aktivitas di luar RKDK yang diduga terkait kampanye, sudah disampaikan kepad Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Bahwa tanggung jawab KPU hanya terbatas pada RKDK, sehingga kami apabila melihat aktivitas transaksi-transaksi di luar RKDK dan kami duga ada aktivitas utk kampanye, ini kami sampaikan ke Bawaslu," kata Plt Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved